PPATK Blokir 300 Rekening Milik ACT, Simak Penjelasannya

- 7 Juli 2022, 21:17 WIB
PPATK Blokir 300 Rekening Milik ACT, Simak Penjelasannya
PPATK Blokir 300 Rekening Milik ACT, Simak Penjelasannya /Karawangpost/Dom J

KARAWANGPOST - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan penghentian sementara transaksi rekening Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Tercatat sebanyak 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan jumlah tersebut yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).

"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Hampir 90 Persen Warga Amerika Tidak Senang dengan Arah Kebijakan Negaranya

Ivan mengungkapkan, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel.

Selain itu, harus memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.

"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 s.d. Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924,- dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52.947.467.313," ujarnya.

Baca Juga: PPATK Temukan Dugaan Aliran Dana ACT ke Teroris Al Qaeda

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 meminta setiap ormas yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi dan penerima.

Ormas juga harus melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel terkait penyaluran sumbangan tersebut.

"PPATK juga mengharapkan pihak pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah karena aktivitas penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat dan reputasi negara," terangnya.

Baca Juga: Densus 88 Usut Dugaan Aliran Dana ACT ke Kelompok Teroris Al Qaeda

Ivan menyatakan PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait termasuk Aparat Penegak Hukum dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menyikapi permasalahan ini.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat sebagai penyumbang agar lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.

"Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK diantaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," ujarnya.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x