KARAWANGPOST - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Selasa, 18 Oktober 2022.
Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Richard Eliezer dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum terhadap terdakwa.
Persidangan dimulai lebih awal sekitar pukul 09.30 WIB dari agenda yang ditetapkan sebelumnya yakni pukul 10.00 WIB karena majelis hakim dan terdakwa datang lebih awal.
Dalam sidang hari kedua ini, Richard Eliezer dikawal ketat tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena terdakwa mendapatkan status justice collaborator dari LPSK.
Dengan status tersebut, terdakwa diharapkan dapat memebrikan kesaksian yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan terdakwa bersama dengan terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf secara bersama-sama merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sehingga terdakwa Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam perkara tersebut, terdakwa berperan sebagai eksekutor atau penembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Sebelum meenmebak Brigadir J, terdakwa sebagaimana disebut Jaksa, menyatakan siap menembak Brigadir J.