Terdakwa Richard Eliezer Dikawal LPSK, Kembali Minta Maaf dan Menyesal Menembak Brigadir J

- 18 Oktober 2022, 13:30 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Selasa, 18 Oktober 2022
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Selasa, 18 Oktober 2022 /Tangkap Layar YT PN Jaksel/

KARAWANGPOST - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Selasa, 18 Oktober 2022.

Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Richard Eliezer dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum terhadap terdakwa.

Persidangan dimulai lebih awal sekitar pukul 09.30 WIB dari agenda yang ditetapkan sebelumnya yakni pukul 10.00 WIB karena majelis hakim dan terdakwa datang lebih awal.

Dalam sidang hari kedua ini, Richard Eliezer dikawal ketat tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena terdakwa mendapatkan status justice collaborator dari LPSK.

Dengan status tersebut, terdakwa diharapkan dapat memebrikan kesaksian yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Hadiri Sidang Perdana, Jaksa Sesalkan Siakp Putri yang Tidak Cegah Niat Jahat Ferdy Sambo 

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan terdakwa bersama dengan terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf secara bersama-sama merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sehingga terdakwa Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam perkara tersebut, terdakwa berperan sebagai eksekutor atau penembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Sebelum meenmebak Brigadir J, terdakwa sebagaimana disebut Jaksa, menyatakan siap menembak Brigadir J.

Halaman:

Editor: Gunawan Kus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x