KARAWANGPOST - Masih banyaknya para penyelenggara negara yang belum melapaorkan harta kekayaannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis data terbaru terkait penyelenggara negara yang belum melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan sejauh ini masih ada 70.350 wajib lapor yang berstatus penyelenggaran negara yang belum menyerahkan LHKPN periodik 2022.
Baca Juga: Menteri Pertanian Dorong Pelaku Usaha Terlibat Dalam Sistem Bank Benih
"KPK mencatat data pelaporan LHKPN per-16 Maret 2023, dari total 372.783 Wajib Lapor sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81 persen," ungkap Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat, 17 Maret 2023.
"Dengan kata lain masih ada sejumlah 70.350 Wajib Lapor (19 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," sambungnya.
Dari angka 70.350 Wajib Lapor, lanjut Ipi, pada jajaran yudikatif sebanyak 18.095 penyelenggara negara telah menyerahkan LHKPN. Total wajib lapor di jajaran yudikatif ini mencapai 18.648 orang.
Baca Juga: Kapolres Karawang Minta Personel Kepolisian Antisipasi Aksi Tawuran di Bulan Ramadan
"(Artinya) telah menyampaikannya sebesar 97 persen," ungkap Ipi.
Sementara pada jajaran legislatif baik pusat dan daerah terdapat 20.078 wajib lapor. Namun, hingga 16 Maret 2023 tercatat ada 10.348 wajib lapor yang telah menyampaikan LHKPN atau sebesar 52 persen.
Menurut Ipi, pada jajaran eksekutif pusat dan daerah tercatat 84 persen wajib lapor telah menyerahkan LHKPN. Ada 243.307 dari total wajib lapor sebanyak 291.360 yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK.
"Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 Wajb Lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 72 persen," ujarnya.***