Pemilu 2024: Kampanye di Kampus Hanya Boleh Digelar Pada Hari Sabtu dan Minggu Saja!

- 27 September 2023, 02:33 WIB
Illustrasi Pemungutan Suara Pemilu 2024
Illustrasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 /PMJ News/

KARAWANGPOST - Kampanye Pemilu 2024 di ruang pendidikan hanya boleh digelar di Kampus saja, sedangkan mulai dari TK hingga SMA tidak diperbolehkan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menyebut, kampanye di kampus hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.

Ketentuan tersebut sudah tertuang dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Baca Juga: Program PTSL Karawang Akan Selesai Pada Tahun 2025

"Kampanye Pemilu 2024 di kampus hanya boleh pada hari Sabtu dan Minggu dimaksudkan agar kegiatan pembelajaran tidak terganggu," ujar August Mellaz, Selasa 26 September 2023.

Ia menjelaskan, adapun penyebutan hari Sabtu dan Minggu, dilakukan untuk menghindari penggunaan kata hari libur. Pasalnya, definisi hari libur cukup luas dan bisa mencakup libur nasional dan keagamaan.

Dalam draf PKPU turut diatur bahwa kampanye hanya boleh dilaksanakan di tempat pendidikan berupa perguruan tinggi.

Baca Juga: Warga Desa di Karawang Senang Dapet Bansos Beras, Sebut Beras 10 Kilo dari Jokowi

Ajang promosi diri dan gagasan itu tidak boleh digelar di sekolah mulai dari TK hingga SMA, karena siswa belum masuk usia memilih.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x