Kepala Dinas dan Perbankan Menjadi Penghambat Penyaluran PIP

- 27 September 2023, 12:30 WIB
Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) /Karawangpost/Instagram/@mediamazscholar

“Bu Sekjen (Kemendikbudristek), saya mewanti-wanti hal ini disikapi dengan tegas karena kalau (PIP jalur aspirasi) ini sampai terhenti, program PIP akan terganggu, sehingga tidak akan maksimal. Ini kan secara secara aspek manusia, tidak dapat dibenarkan. Bantuan ini telah menjadi hak, kembalikan hak pada penerima, bukan kami. Kami hanya menyampaikan,” tuturnya.

Rano Karno juga meminta PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan PT Bank Negara Indonesia Tbk untuk lebih tanggap menyelesaikan permasalahan pencairan PIP.

Baca Juga: Kominfo Sebut TikTok Sudah Kantongi Izin Bisnis dari Kementerian Perdagangan

Hal ini menjadi sorotannya lantaran para penerima PIP kesulitan memperoleh haknya karena pihak bank yang berbelit.

“Saya mendapatkan laporan dari orang tua dan wali murid bahwa mereka ditolak untuk melakukan aktivasi oleh pihak bank dengan alasan telah melewati batas aktivasi," ujar Rano.

Pada akhirnya, diungkapkan Rano Karno, saya minta tim kantor pusat berkoordinasi dengan kantor cabang jadi kantor cabang pembantu mau melayani aktivasi.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x