Pemilu 2024: Bawaslu Hadapi Persoalan Penindakan Hukum Netralitas ASN

- 11 Oktober 2023, 19:01 WIB
Bawaslu RI Puadi
Bawaslu RI Puadi /Karawangpost/Foto/Bawaslu

KARAWANGPOST - Penindakan hukum terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi persoalan yang cukup pelik pada pelaksanaan Pemilu.

Pasalnya terdapat dua penindakan hukum diantaranya menurut UU ASN hanya dikenakan sanksi administrasi sedangkan dalam dalam UU Pemilu dan UU Pilkada terdapat dua jenis sanksi, yakni administrasi dan pidana.

Menanggapi berbagai persoalan terkait teknis hukum dan pemaknaan dalam menangani pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Fadli Zon Tegaskan Perlu Adanya Langkah Konkret Selamatkan Palestina dari Penjajahan Israel

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi mengatakan, terdapat perbedaan penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Masalah ASN memang luar biasa. Dalam Pilkada 2020, terdapat 1.536 dugaan pelanggaran, sementara jumlah perkara yang dihentikan ada 53 dan yang direkomendasikan (untuk ditindaklanjuti) ada 1.398," ujarnya, Selasa 10 Oktober 2023.

Puadi menuturkan, bahwa dalam UU ASN pelanggaran netralitas ASN hanya dikenakan sanksi administrasi. Sementara itu, dalam UU Pemilu dan UU Pilkada terdapat dua jenis sanksi, yakni administrasi dan pidana.

Baca Juga: Viral Para Ibu Tutup Tempat Prostitusi, Bukti Lemahnya Penegakan Hukum di Karawang

Selain itu menurutnya, banyaknya rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN dengan status penanganan yang tidak jelas juga menjadi persoalan tersendiri.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah