Pemilu 2024: Petugas Pemilu Akan Mendapat Perlindungan BPJS Kesehatan

- 20 November 2023, 22:43 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan /

KARAWANGPOST - Petugas Pemilu 2024 akan mendapat layanan perlindungan dan skrining riwayat kesehatan. Upaya tersebut untuk mencegah jatuhnya korban meninggal dunia maupun sakit kepada para petugas Pemilu 2024 seperti pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu.

Kebijakan itu telah diinisiasi dan disepakati oleh Kantor Staf Presiden bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui surat edaran bersama yang ditandatangani.

"Tujuannya sebagai upaya preventif sehingga teman-teman yang bekerja sebagai petugas di lapangan sudah mengerti betul apa kondisi yang dirasakan. Kalau tidak sehat, langsung ada pemeriksaan lanjutan dan diselesaikan masalahnya," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Senin 20 November 2023.

Baca Juga: Kementan Siap dan Sigap Hadapi El Nino Gorila

KSP Moeldoko menjelaskan, perlindungan kesehatan yang diberikan kepada petugas Pemilu 2024 juga merupakan tanggapan pemerintah atas evaluasi Pemilu 2019 ketika ditemukan 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.

"Ada sebuah feedback yang baik dari penyelenggaraan pemilu yang lalu. Banyak korban yang macam-macam orang menyikapinya. Ada yang memang kecapaian, ada juga yang berpendapat bahwa ini upaya pemerintah untuk meracuni, dan sebagainya. Atas dasar itu, sekarang melakukan skrining kesehatan bagi para petugas," ujar KSP Moeldoko.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengimbau para petugas penyelenggara pemilu untuk tidak takut menjalani skrining kesehatan, sebagai bagian dari upaya untuk melindungi mereka dalam menjalankan tugasnya selama Pemilu 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Indonesia Akan Terus Dukung Perjuangan Palestina

"Jika terdapat masalah kesehatan, tentu ada proses selanjutnya, baik untuk menyembuhkan maupun melakukan terapi terhadap permasalahan kesehatan tersebut," terang Ketua Bagja.

Sebagai pelaksana, BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem skrining riwayat kesehatan berupa formulir berisi sekitar 46 pertanyaan yang harus diisi oleh peserta, dalam hal ini petugas Pemilu 2024.

"Oleh sistem, mereka akan diberi tahu berisiko atau tidak berisiko. Jika berisiko, tidak perlu khawatir karena ada penanganan lebih lanjut, jadi bisa periksa lebih lanjut, kemudian ditangani," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron.

Baca Juga: Masyarakat Jatisari Karawang Tidak Perlu Lagi Kuatir oleh Aksi Geng Motor

Sistem skrining dengan pengisian formulir itu disebutnya hemat biaya tetapi sangat efektif untuk pemeriksaan awal kesehatan setiap petugas pemilu.

Dengan sistem ini pula, petugas pemilu yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan didorong untuk menjadi peserta sehingga mereka semua bisa terlindungi sepenuhnya ketika sedang bertugas dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu 2024.

"Kalau belum menjadi peserta aktif, nanti harus aktif," kata Ali.

Aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para petugas pemilu akan bergantung pada status pekerjaan yang bersangkutan.

"Apabila petugas pemilu berstatus bukan pekerja atau penerima upah, pemerintah daerah wajib membiayai iuran BPJS Kesehatan," jelas Ali.***

Editor: M Haidar

Sumber: KSP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x