KARAWANGPOST - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik Polda Metro Jaya bersiap untuk hadapi praperadilan terkait penetapan tersangka dari Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan Praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Sigit kepada wartawan, Senin 27 November 2023.
Baca Juga: Fadli Zon Sebut Agresi Israel di Gaza Adalah Praktik NAZI di Era Modern
Terkait praperadilan dari Pihak Firli Bahuri atas penetapan tersangkanya, Kapolri sebut memang sudah haknya bagi setiap para warga negara.
Oleh karenanya, Sigit juga meminta kepada jajaran penyidik yang menangani kasus tersebut untuk memaparkan seluruh proses yang sudah ditangani sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
“Sehingga kemudian pada saat proses itu (praperadilan) berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian,” jelasnya.
Baca Juga: Ribuan Masyarakat Karawang Turun ke Jalan Suarakan Kemerdekaan Rakyat Palestina
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengajuan gugatan tersebut merupakan haknya.