Sepanjang 2023 Kejagung Berhasil Jebloskan 138 Buronan

- 1 Januari 2024, 19:49 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana /Antara/

KARAWANGPOST - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan pencapaian kebehasilan sepanjang tahun 2023.

Ketut Sumedana menyebutkan, salah satunya penangkapan terhadap 138 buronan atau daftar pencarian orang (DPO) melalui program Tangkap Buronan (Tabur) periode Januari sampai dengan 18 Desember 2023.

Dari 138 orang DPO yang ditangkap, 79 orang merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi. Sementara 59 orang lainnya non tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kepala BMKG Sebut Gempa Bumi di Sumedang Dipicu Sesar Aktif yang Belum Terpetakan

"Dengan capaian tersebut, jumlah DPO yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yakni sebanyak 634 orang," terangnya, Senin 1 Januari 2024.

Tak hanya itu, pada periode yang sama Kejagung juga telah menyelesaikan ribuan perkara dengan pendekatan restorative justice sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"(Tahun) 2023 sebanyak 2.407 perkara disetujui (selesai restorative justice) dan 38 ditolak," ujarnya.

Baca Juga: Arti Mimpi Perselingkuhan, Dikhianati oleh Pasangan atau Pacar

Sepanjang 2023 pula, Kejagung mengklaim telah menyelamatkan kerugian keuangan negara di bidang pidana khusus senilai Rp 29.983.884.854.798, USD 5.394.020, SGD 364.200, EU 4.290, RM 52.638, W24.000, PF56.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x