KPK Periksa Empat ASN Kemenhub Terkait Kasus Korupsi di DJKA

- 23 Februari 2024, 15:27 WIB
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

KARAWANGPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan memeriksa empat aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pemeriksaan itu, terkait pengondisian audit BPK sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

“Empat ASN Kemenhub tersebut yakni Yunanda, Achyar Pasaribu, Zulkarnain, dan Anton Aprianto,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada media, Jumat 23 Februari 2024.

Baca Juga: Desain Pelaksanaan Pemilu Serentak Satu Hari Perlu dievaluasi

Dijelaskannya, mereka diperiksa sebagai saksi dan dikonfirmasi terkait beberapa proyek pekerjaan di DJKA Kemenhub dengan dugaan pemberian uang berupa fee dan pengondisian hasil audit BPK atas pengadaan tersebut.

Untuk lebih jauh terkait keterangan apa yang dikonfirmasi kepada empat orang ASN tersebut, Ali belum bisa menjelaskannya.

Diketahui, pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari perkara pada tanggal 12 April 2023, Dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam operasi yang digelar di kantor Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah tersebut, KPK mengamankan sejumlah orang serta barang bukti uang.

Baca Juga: Kecurangan Pilpres Tidak Bisa diselesaikan Melalui Hak Angket DPR

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x