KARAWANGPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Aset yang disita tersebut diantaranya, sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi disita di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain tanah dan bangunan tersebut, pihaknya juga menyita sebidang tanah beserta bangunan di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam.
Kemudian penyitaan juga dilakukan terhadap sebidang tanah seluas 1.674 meter persegi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, beserta 14 Unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.
“Seluruh aset yang disita nantinya akan dibawa ke persidangan untuk dibuktikan atas dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery,” kata Ali Fikri, kepada media, Senin 26 Februari 2024.
Ditambahkan Ali, jauh sebelumnya penyidik juga dikabarkan telah menyita tujuh bidang tanah di sejumlah daerah dan satu Unit mobil mewah merek Ford berwarna merah.
“Jaksa KPK mendakwa Andhi dengan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp58.974.116.189 (Rp58,9 miliar). Uang itu terdiri dari mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika,” jelasnya.
Diketahui, tindak pidana tersebut terjadi sepanjang periode 2012 dan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012;