KPK Kembali Melakukan Penyitaan Sejumlah Aset milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar di Kepulauan Riau

- 27 Februari 2024, 12:24 WIB
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kini tersangka TPPU) usai memberikan klarifikasi LHKPN di Gedung Merah Putih, KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kini tersangka TPPU) usai memberikan klarifikasi LHKPN di Gedung Merah Putih, KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/3/2023). /Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

KARAWANGPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Aset yang disita tersebut diantaranya, sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi disita di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain tanah dan bangunan tersebut, pihaknya juga menyita sebidang tanah beserta bangunan di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam.

Baca Juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Penerbitan SKCK, Berlaku mulai 1 Maret 2024 di Wilayah Berikut:

Kemudian penyitaan juga dilakukan terhadap sebidang tanah seluas 1.674 meter persegi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, beserta 14 Unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.

“Seluruh aset yang disita nantinya akan dibawa ke persidangan untuk dibuktikan atas dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery,” kata Ali Fikri, kepada media, Senin 26 Februari 2024.

Ditambahkan Ali, jauh sebelumnya penyidik juga dikabarkan telah menyita tujuh bidang tanah di sejumlah daerah dan satu Unit mobil mewah merek Ford berwarna merah.

“Jaksa KPK mendakwa Andhi dengan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp58.974.116.189 (Rp58,9 miliar). Uang itu terdiri dari mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika,” jelasnya.

Diketahui, tindak pidana tersebut terjadi sepanjang periode 2012 dan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012;

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x