KPK Kembali Melakukan Penyitaan Sejumlah Aset milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar di Kepulauan Riau

- 27 Februari 2024, 12:24 WIB
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kini tersangka TPPU) usai memberikan klarifikasi LHKPN di Gedung Merah Putih, KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kini tersangka TPPU) usai memberikan klarifikasi LHKPN di Gedung Merah Putih, KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/3/2023). /Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Baca Juga: Naik Penyidikan KPK, Kasus Dugaan Korupsi Uang Perjalanan Dinas Pegawai melibatkan Novel Aslen Rumahorbo

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.

Kemudian, Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.

Andhi sendiri, kata Ali, didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah