KARAWANGPOST - Indonesia Police Watch (IPW), dikabarkan resmi melaporkan Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Laporan yang dimaksud berkaitan dengan kinerja Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah (Jateng) periode 2013-2023.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, mengatakan selain Ganjar Pranowo, dalam laporan itu pihaknya juga melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno.
Baca Juga: Tolak Dana BOS Jadi Program Makan Siang Gratis, Legislator Tegaskan Jangan Korbankan Pendidikan
“Kami melaporkan Supriyatno, bersama Ganjar Pranowo,” kata Sugeng Teguh Santoso, kepada media Selasa, 5 Maret 2024.
Dijelaskannya, modus dugaan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan berupa cashback. Sugeng menilai bahwa gratifikasi itu diduga diterima dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.
“Total cashback yang diketahui diperkirakan mencapai 16% dari nilai premi. Nah cashback 16% itu dialokasikan oleh 3 pihak,” ungkapnya.
Menurur Sugeng, perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2014-2023 dengan nominal total gratifikasi diduga lebih dari Rp100 miliar.
Baca Juga: Menko PMK Mendukung Penuh Rencana KUA Jadi Tempat Pencatatan Pernikah Semua Agama