Pengajuan Hak Angket Perlu Melalui Mekanisme, Seperti Ini Syaratnya

- 5 Maret 2024, 21:33 WIB
Suasana ribuan pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa se-Jabodetabek dan Pemuda Indonesia Center (PIC) menggelar aksi penolakan hak angket dan penolakan terhadap pemakzulan presiden di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024./ANTARA/Handout/aa
Suasana ribuan pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa se-Jabodetabek dan Pemuda Indonesia Center (PIC) menggelar aksi penolakan hak angket dan penolakan terhadap pemakzulan presiden di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024./ANTARA/Handout/aa /

KARAWANGPOST - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengungkapkan bahwa pengajuan hak angket memiliki mekanismenya peraturan perundang-undangannya tersendiri.

Maka dari itu, Dasco menghormati setiap respons interupsi dari para Anggota DPR yang menyampaikan pandangannya di dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 5 Maret 2024.

“Dalam interupsi di paripurna itu kan kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi dan kita lihat misalnya hak angket. Kemudian (rapat) kita lanjutkan dengan (pembahasan) yang lain karena hak angket kan ada mekanismenya,” ujar Dasco.

Baca Juga: IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Diketahui, pengajuan hak angket diwacanakan oleh sejumlah anggota DPR dari sejumlah partai politik. Sejumlah pihak menilai wacana ini muncul untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilu 2029 hingga isu pemakzulan.

Meski demikian, ia menekankan prasyarat pengajuan hak angket tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu, kemudian diajukan ke pimpinan DPR.

Diketahui, Syarat pengajuan hak angket DPR tercantum dalam Pasal 199 Undang-Undang MD3.

Ayat (1) menyebutkan hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Ayat (2) menyebutkan pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.

Adapun ayat (3) menyatakan usulan tersebut menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Sedangkan Pasal 200 undang-undang ini mengatur perihal tata cara pengusulan hak angket. Menurut aturan ini, pengusul menyampaikan usulannya kepada pimpinan DPR.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x