KPK akan Tindaklanjuti Laporan Terkait Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo Hari Ini

- 6 Maret 2024, 11:37 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

KARAWANGPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) terhadap mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, pada hari Selasa 5 Maret 2024.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat (soal dugaan penerimaan gratifikasi) dimaksud," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Pengajuan Hak Angket Perlu Melalui Mekanisme, Seperti Ini Syaratnya

Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah dilaporkam terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut KPK akan menindaklanjutinya pada hari ini. Menurut Ali, aduan masyarakat itu tentunya segera diverifikasi.

"Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ucapnya.

Sebelumnya, IPW melaporkan Supriyatno selaku mantan Dirut Bank Jateng dan Ganjar Pranowo ke KPK. laporan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Jadi pertama (inisial) S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x