Pemberitahuan WhatsApp Kembali Muncul, Setujui atau Terblokir

- 28 Februari 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi - Whatsapp
Ilustrasi - Whatsapp /Pixabay/antonbe/



KARAWANGPOST - WhatsApp mulai menggulirkan pemberitahuan in-app banner (spanduk dalam aplikasi) tentang perubahan kebijakan privasi yang sempat tertunda beberapa waktu lalu.

Spanduk ini muncul di halaman utama atau di bagian menu “chat”, tepat di bagian paling atas.

Spanduk tersebut berbunyi “kami memperbarui syarat dan ketentuan kebijakan privasi. Ketuk untuk meninjau”. Pengguna bisa mengetuk ikon “x” jika ingin menutup notifikasi tersebut.

Baca Juga: Mulai Hari Ini 4 Stasiun Layani Tes GeNose

Namun jika memilih untuk meninjau, pengguna akan diarahkan ke penjelasan tentang perubahan kebijakan yang lebih lengkap dibanding pop-up notifikasi kebijakan privasi yang didapatkan pengguna bulan Januari lalu.

Ada dua slide penjelasan. Slide pertama, WhatsApp menegaskan beberapa hal yang sempat menjadi kekhawatiran pengguna.

“Kami tidak bisa membaca dan mendengarkan percakapan pribadi Anda, karena mereka terenkripsi dari ujung ke ujung (end-to-end encryption). Hal itu tidak akan berubah,” tulis WhatsApp.

Baca Juga: Polri: Tidak Ada Pelanggaran Hukum pada Peristiwa Kunjungan Presiden ke NTT

WhatsApp juga menulis bahwa perubahan ini akan mempermudah percakapan yang terjadi di akun bisnis untuk memberikan beberapa pertanyaan dan mendapat jawaban cepat. WhatsApp kembali menegaskan jika percakapan dengan akun bisnis ini bersifat opsional.

Pada slide kedua, penjelasan berisi tentang bagaimana WhatsApp berbagi data dengan Facebook dan bagaimana mereka memproses data. Di sisi atas, tertera keterangan bahwa WhatsApp “tidak mengubah kebijakan privasi untuk percakapan pribadi”.

WhatsApp kembali mengatakan pengumupulan data percakapan yang terdampak perubahan kebijakan, hanyalah percakapan di akun bisnis.

Baca Juga: Dampak Banjir Karawang, Telur Asin Langka di Pasaran

Pengumpulan data disebut hanya akan digunakan untuk kepentingan pelaku bisnis, marketing, serta iklan di platform Facebook. Perubahan kebijakan privasi ini akan mulai berlaku pada 15 Mei 2021.

Pengguna harus menyetujui perubahan ini jika ingin tetap menggunakan WhatsApp setelah tanggal 15 Mei 2021. Kali ini, WhatsApp tidak mencantumkan keterangan tentang hapus akun, sebagaimana yang mereka tulis di pop-up notifikasi bulan Januari lalu.

Dalam laman FAQ, WhatsApp memang mengatakan tidak akan menghapus akun pengguna jika tidak menyetujui kebijakan baru. Hanya saja, WhatsApp tidak akan bisa digunakan secara normal.

Baca Juga: Ini Dia 7 Tempat Wisata yang Terkenal Angker dan Mistis di Indonesia

Jika pengguna tidak segera menyetujui perubahan kebijakan privasi WhatsApp, mereka tidak akan bisa lagi mengirim dan membaca pesan yang diterima alias terblokir.

Jika pengguna tidak menyetujui (menekan tombol kembali/back), maka notifikasi in-app banner di halaman utama akan hilang. Kemungkinan, WhatsApp akan terus memberi notifikasi serupa hingga pengguna mau menyetujuinya.

Dari pantauan hariansederhana.com, pemberitahuan ini muncul setelah pengguna memperbarui aplikasi WhatsApp Android ke versi 2.21.5.5. Beberapa pengguna mungkin belum kebagian notifikasi ini.

Baca Juga: Pemkot Cirebon Apresiasi Baznas dan Kepolisian Bantu Korban Rumah Ambruk

Kemungkinan lain, pengguna yang telah menyetujui perubahan kebijakan pada notifikasi bulan Januari lalu, tidak mendapat notifikasi terbaru ini.

Bulan Januari lalu, WhatsApp menggulirkan notifikasi dalam bentuk pop-up yang sangat singkat ke penggunanya di seluruh dunia. Notifikasi tersebut menimbulkan kontroversi karena dinilai kurang jelas.

Pengguna juga menyoroti poin soal berbagi data antara WhatsApp dan perusahaan induknya, Facebook. Mulanya, kebijakan privasi baru ini akan diberlakukan tanggal 8 Februari.

Baca Juga: Forum Anak Kabupaten Bekasi Gelar Trauma Healing Hibur Anak-anak Korban Banjir

Namun karena menimbulkan kontroversi, WhatsApp memundurkan jadwal tersebut hingga 15 Mei dengan alasan agar pengguna lebih memahami maksud kebijakan baru yang akan diterapkan oleh perusahaan.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x