Polri: Tidak Ada Pelanggaran Hukum pada Peristiwa Kunjungan Presiden ke NTT

- 28 Februari 2021, 18:09 WIB
Presiden Joko Widodo saat Kunjungan Kerja di NTT
Presiden Joko Widodo saat Kunjungan Kerja di NTT /Istagram/@jokowi/

KARAWANGPOST - Polri membantah menolak laporan terkait kerumunan massa dalam kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur, beberapa waktu lalu.

Laporan itu dibuat oleh Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI). Selain Jokowi, mereka juga turut melaporkan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat.

"Sebenarnya bukan menolak laporan," jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu 27 Februari 2021.

Baca Juga: Dampak Banjir Karawang, Telur Asin Langka di Pasaran

Ia menuturkan bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak pelapor, dinyatakan bahwa laporan itu tak bisa dilanjutkan. Sebab, tak ditemukan pelanggaran hukum.

"Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut, sehingga tidak di lanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi," tuturnya.

Diketahui Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) telah melaporkan Presiden Joko Widodo ke Bareskrim Polri, Jumat 26 Februari 2021 siang WIB.

Baca Juga: Ini Dia 7 Tempat Wisata yang Terkenal Angker dan Mistis di Indonesia

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat melakukan kunjungan kerja di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa 23 Februari 2021.

Kemudian untuk barang bukti, sebuah video yang diunduh dari Youtube dan juga capture berita dari media mainstream. Menurutnya, Penggalan video tersebut menggambarkan pelanggaran prokes, berupa kerumunan massa. Bahkan di kerumunan itu Presiden Jokowi kemudian membagikan suvenir.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x