Sejarah Hari Musik Nasional dan WR Soepratman, Simak Penjelasannya

- 8 Maret 2021, 23:46 WIB
Wage Rudolf Soepratman
Wage Rudolf Soepratman /Karawangpost/Dok. Wikipedia

KARAWANGPOST - Peringatan Hari Musik Nasional di Indonesia yang jatuh pada setiap tanggal 9 Maret, disamakan dengan hari lahir pahlawan Nasional Wage Rudolf (WR) Soepratman.

Sejarah peringatan ini, pertama kali dilakukan pada 9 Maret 2013 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional. Dalam Keppres itu disebutkan bahwa peringatan Hari Musik Nasional bukan hari libur nasional.

 

Dalam Keppres juga dijelaskan, musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi dimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Karawang Senin 8 Maret, Bertambah 415 Orang

 

Selain itu, Pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Musik Nasional dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia.

Dan juga untuk meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional dan internasional.

Sebenarnya, peringatan Hari Musik Nasional merupakan usulan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta dan Rekaman Musik Indonesia (PAPPRI) yang sudah bergaung sejak era Megawati Soekarnoputri sebagai presiden pada tahun 2003 melalui kongresnya yang ketiga tahun 1998 dan kongres keempat di tahun 2002.

Halaman:

Editor: Zein Khafh

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x