Mulai Hari Ini Naik Kereta Api Wajib Jalani Test Antigen

22 Desember 2020, 12:19 WIB
ilustrasi foto : PT Kereta Api Indonesia mewajibkan penumpang untuk menunjukan hasil rapid test antigen kepada calaon penumpang /Pikiran Rakyat/

KARAWANGPOST.COM-Mulai hari ini atau tepatnya pada Selasa 22 Desember 2020 calon penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa diwajibkan jalani rapid test antigen.

Calon penumpang harus bisa menunjukan hasil rapid test antigen tersebut. Pemberlaukuan tersebut hingga 8 Januari 2021. 

Aturan naik kereta api di masa pandemi COVID-19 ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nasib DJoko Tjandra Ditentukan Hari Ini, Terkait Kasus Surat Jalan Palsu

Selain itu, Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI Daop 2 mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung Kuswardoyo seperti dilansir Karawangpost.com dari website resmi Pemprov Jabar, Selasa.

Baca Juga: Kumpulan Meme Ucapan Hari Ibu Paling Greget dan Lucu

Kuswardoyo juga menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa khususnya di wilayah Daop 2 Bandung diharuskan  menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.

Baca Juga: KPK Gali Keterangan dari Pejabat Dirjen Soal Kasus Korupsi Eks Mensos Juliari Batubara

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

PT KAI juga menyediakan sarana atau layanan test bagi calon penumpang. 

Baca Juga: Penolakan Yusril Bukan Untuk Rizieq Shihab, Tapi Ditujukan Kepada Bachtiar Nasir

"Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Senin 21 Desember 2020, Daop 2 Bandung menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun Kiaracondong dan pada hari Selasa 22 Desember disediakan di Stasiun Bandung dengan harga Rp105.000. Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ujar Kuswardoyo.

Dikarenakan proses pelayanan Rapid Test Antigen memakan waktu lebih lama dibanding Rapid Test Antibodi, maka calon pelanggan agar menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut.

Baca Juga: Sejarah Baru, Wanita Arab Saudi Dibolehkan Jadi Pramugari

"Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api," katanya.

Kuswardoyo menambahkan, layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik Kereta Api.

Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Tes Antigen dari Rumah Sakit atau Klinik yang terpercaya.

Baca Juga: Waspada! Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi Melanda 10 Daerah di Jabar

"Kami juga mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan Kereta Api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan," tutup Kuswardoyo.

Untuk info selengkapnya terkait kebijakan KAI pada masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121 atau WhatsApp KAI121 di 0811 1211 1121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.***

Editor: Aulia R

Sumber: Pemprov Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler