Sengketa Lahan di Purwakarta, Ini Alasan Warga Bakar Rumah

1 Oktober 2021, 00:55 WIB
Sengketa Lahan di Purwakarta, Ini Alasan Warga Bakar Rumah /Karawangpost/peels: Pixabay

KARAWANGPOST - Kericuhan konflik agraria sengketa lahan di Purwakarta berdampak pada jalur alternatif Purwakarta-Cikampek sehingga ditutup sementara.

Jalan tersebut ditutup karena warga membakar ban hingga rumah yang mau dieksekusi oleh pihak terkait.

Akibat penutupan tersebut arus lalu lintas di Jalan Veteran dan Jalan Industri sempat mengalami kemacetan.

Baca Juga: Warga Tolak Eksekusi Sengketa Lahan di Purwakarta, Ahli Waris Digugat 8000 Meter Tanah 

Diketahui, eksekusi pada lahan sengketa diwarnai penolakan dari pihak tergugat ahli waris keluarga Esih Saan di Jalan Kopi, Desa Ciwareng Kabupaten Purwakarta pada Kamis, 30 September 2021. 

Penutupan jalan tersebut dilakukan guna mengantisipasi dampak kepada pengguna jalan agar tidak terjadi kemacetan panjang sekaligus memperlancar jalannya proses eksekusi.

Keluarga tergugat pada konflik agraria sengketa lahan di wilayah tersebut diketahui merupakan keluarga Polisi.

Baca Juga: Kericuhan Eksekusi Sengketa Lahan di Purwakarta, Pengadilan Ungkap Putusan Mahkamah Agung

Deni Suteja pihak tergugat merupakan anggota Polisi yang bertugas di Polsek Purwakarta Kota, sedangkan almarhum ayahnya Sutedja juga mantan polisi senior di Purwakarta.

Terkait aksi penolakan warga dan pihak tergugat dengan membakar rumah diatas lahan yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Purwakarta.

Kasat Sabhara Polres Purwakarta AKP Warjo mengatakan, pihaknya menjalankan tugas untuk menertibkan, mau rumah itu miliknya dibakar itu gak masalah, tapi yang namanya ada api tetap membahayakan, tetap harus kita padamkan.

Baca Juga: Sengketa Lahan di Purwakarta, Warga Bakar Rumah dan Ruko

Diketahui sebelumnya, satu bangunan yang dibakar adalah bangunan ruko bagian depan yang dekat dengan jalan.

Adapun, pihak Jurusita Pengadilan Negeri Purwakarta masih bertugas mengosongkan bangunan dengan memindahkan barang milik tergugat ke tempat penyimpanan di Pengadilan Negeri Purwakarta.

Seiring proses eksekusi berjalan, warga sekitar bersama tergugat atas nama Deni menolak dieksekusi dan penyimpanan barang oleh petugas Jurusita pengadilan Negeri.

Baca Juga: Polres Purwakarta Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba, Polisi Amankan Puluhan Barang Bukti

Deni mengungkapkan, pihaknya tidak terima dengan putusan khasasi yang sudah inkrah pada tahun 2019 lalu tersebut.

"Ini rumah saya barang saya, mending dibakar. Saya tak dapat keadilan disini, Kami menghormati keputusan hukum, tapi Pengadilan juga harus menghormati kami yang akan mengajukan PK terkait putusan tersebut" kata Deni.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler