Ketua RT Pesta Sabu Bareng Bandar Narkoba, Polisi Tangkap Pelaku dengan Undercover Buy

10 Desember 2021, 22:21 WIB
Ketua RT Pesta Sabu Bareng Bandar Narkoba /Karawangpost/pexels: MART PRODUCTION

KARAWANGPOST - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap bandar dan pengguna narkoba di wilayah Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.

Penangkapan bandar dan pengguna narkoba tersebut dilakukan pada Kamis, 9 Desember 2021.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan bandar dan pengedar narkoba yang ditangkap berinisial GS alias Jawir.

Baca Juga: Terungkap..! Ternyata ada 21 Santriwati yang Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru Pesantren  

Baca Juga: Pemilik Pesantren Perkosa 13 Santriwati, 8 Santriwati Telah Melahirkan

Adapun pengguna narkoba yang ditangkap salah satunya adalah Ketua RT setempat berinisial AIK.

Erwin Kurniawan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di kost-kostan. GS alias Jawir berperan sebagai bandar narkoba dan ada satu orang pengguna narkoba yang diamankan yaitu Ketua RT 08 Utan Kayu, Matraman.

"Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur melakukan undercover buy atau menyaru sebagai pembeli, terhadap target yang memang diduga sebagai bandar narkoba," Kombes Erwin di Mapolres Jakarta Timur.

Baca Juga: Keren Pemuda Karawang Lulus Gelar Doktor di Usia Muda

Baca Juga: Kasus Guru Perkosa Belasan Santriwati, Deddy Corbuzier Emosi: Hukum Mati..!

Menurut Erwin, Jawir dan Ketua RT yang ditangkap di kediamannya yang sudah saling mengenal dan Ketua RT tersebut diduga sengaja menyembunyikan keberadaan Jawir demi kepentingannya.

"Ketua RT AIK. kita berharap AIK melaporkan tentunya," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku bandar dan pengguna narkoba dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler