Keluarga Korban Pemerkosaan 12 Santriwati Tuntut Hukum Mati Herry Wirawan

22 Desember 2021, 00:00 WIB
Keluarga Korban Pemerkosaan 12 Santriwati Tuntut Hukum Mati Herry Wirawan /

KARAWANGPOST - Kasus pemerkosaan 12 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan hingga kini masih menempuh jalur hukum.

Herry Wirawan melakukan pemerkosaan 12 santriwati di Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibirudi Bandung, Jawa Barat.

Sidang kasus pemerkosaan 12 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 21 Desember 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim, Yohannes Purnomo Suryo Ali saat sidang yang dilakukan secara tertutup.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengatakan dalam persidangan Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 12 santriwati ini, terdapat dua saksi yang memberikan keterangan.

"Hari ini juga ada dua orang saksi yang hadir. Satu hadir secara fisik, satu lagi memberi keterangan melalui video conference tadi," kata Asep.

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa Naik, Simak Besaran Tarifnya

Asep N Mulyana mengungkapkan para saksi tersebut mendukung pembuktian, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Herry Wirawan dalam pengelolaan pesantren maupun di tempat pendidikan dan melanggar UU Perlindungan Anak.

Adapun, keinginan keluarga korban pemerkosaan 12 santriwati berharap Herry dihukum mati, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum memberikan kepastian.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan istri Herry akan ikut diperiksa karena diduga mengetahui kasus pemerkosaan 12 santriwati.

Baca Juga: Atalia Praratya Dituding Tutupi Kasus Pemerkosaan Guru Terhadap Santriwati, Ridwan Kamil Klarifikasi 

"Saya tidak bisa berandai-andai. Nanti kita lihat soal hukuman mati. Sampai sekarang kita fokus ke HW. Nanti istri Herry Wirawan akan kita periksa sesuai dengan berkas perkara, tentu akan kami panggil," ujarnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herry didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal tersebut mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Baca Juga: Risma Dukung Hukuman Kebiri Bagi Guru yang Perkosa Santriwati

Sementara itu, dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler