OTT Wali Kota Bekasi, KPK Tentukan Status Hukum Rahmat Effendi

6 Januari 2022, 22:53 WIB
OTT Wali Kota Bekasi, KPK Tentukan Status Hukum Rahmat Effendi /Karawangpost/ANTARA FOTO/ADAM BARIQ

KARAWANGPOST - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi siap menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bekasi, Jawa Barat, hari ini Kamis, 6 Januari 2022.

Hal itu termasuk, status hukum Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen). Rahmat Effendi diamankan bersama sejumlah pihak, antara lain pengusaha oleh tim penindakan KPK.

Tak hanya itu, tim penindakan KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan suap untuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Baca Juga: Kasus Korupsi di Bekasi, KPK Periksa Sejumlah Pihak OTT Wali Kota Bekasi 

Meski begitu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun masih enggan menjelaskan secara detail kronologi OTT di Bekasi itu.

Tetapi, dirinya memastikan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dilakukan hari ini.

Hal senada juga dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali Fikri mengakui, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap berkenaan OTT di Bekasi, sesuai dengan aturan hukum.

Baca Juga: Viral di Medsos, Remaja Tewas dengan Kepala Tertancap Celurit dalam Peristiwa Tawuran di Cengkareng

Diketahui, KPK memiliki waktu hingga siang nanti untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT di Bekasi.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Pepen berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga: OTT Wali Kota Bekasi, KPK Tangkap 11 Orang Lainnya 

Rahmat Effendi ditangkap bersama sejumlah pihak oleh tim penindakan KPK sekitar pukul 13.30 WIB pada Rabu 5 Januari 2021.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler