Kembang Desa Menjadi Solusi bagi Masyarakat

- 27 Januari 2021, 17:56 WIB
Wakil Wali Kota Salatiga Muh Haris saat Peluncuran Aplikasi Kembang Desa
Wakil Wali Kota Salatiga Muh Haris saat Peluncuran Aplikasi Kembang Desa /Humas Pemprov Jateng/

KARAWANGPOST - Kembang Desa menjadi sebuah solusi disebabjan banyaknya masyarakat belum mengerti dan takut terhadap hukum.

Seluruh masyarakat di Kota Salatiga diharapkan bisa mendapatkan akses layanan hukum dengan baik.

Kembang Desa (Kemitraan Membangun Desa) merupakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses layanan hukum.

Baca Juga: Profesi Lima Terduga Teroris di Aceh Selalu Berbeda-beda

Aplikasi tersebut akan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar mengenai hukum dengan berbagai aspek di dalamnya.

“Ada rasa takut yang dirasakan, karena orang kampung tidak biasa dengan masalah hukum. Dengan terobosan aplikasi Kembang Desa tersebut, diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan hukum yang cepat, efektif dan efisien,” kata Wakil Wali Kota Salatiga, Muh Haris, saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Layanan Masyarakat Di Ruang Kaloka Gedung Setda Kota Salatiga, Rabu 27 Januari 2021.

Haris menambahkan, layanan berupa izin, konsultasi, ketahanan, bantuan hukum, live stream pengadilan, atau surat keterangan lainnya, bisa langsung diakses secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor Pengadilan Tinggi.

Baca Juga: PUPR Ingin Berikan Dukungan Tol Trans Sumatera Rp148 triliun

“Ini bisa mempermudah masyarakat, namun perlu diketahui agar layanan hukum bisa meningkat kita juga harus menyiapkan SDM secara baik pula. Sehingga masyarakat bisa langsung merasakan layanan, dengan cara dan langkah yang baik, serta tepat,” tambahnya.

Ketua Pengadilan Negeri Salatiga Kelas 1 B, Riyono mengatakan, aplikasi kembang desa yang dibuat Pengadilan Tinggi Semarang ini memang menarik. Karena bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses dan mendapatkan berbagai layanan di Pengadilan Negeri seluruh wilayah Jawa Tengah.

“Layanan ini bukan hanya di Salatiga, namun bisa diakses di seluruh wilayah Jawa Tengah. Selain itu masyarakat juga bisa datang ke kantor kecamatan atau kelurahan, untuk menyampaikan permasalahan, atau mendapatkan informasi terkait dengan hukum,” jelas Riyono.

Baca Juga: Kelangkaan Pupuk Masih Berpotensi Terjadi di Tahun 2021

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Ridwan Mansyur menjelaskan, Kembang Desa merupakan aplikasi Kemitraan Membangun Desa yang lahir karena ada hambatan yang dialami oleh masyarakat.

Hambatan itu antara lain dipengaruhi beberapa faktor yaitu, minimnya pengetahuan tentang hukum, adanya ketakutan kepada hukum, adanya permasalahan ekonomi, dan pengaruh posisi geografis sebuah wilayah.

Baca Juga: Gunung Merapi Luncurkan 14 kali Awan Panas Guguran Sejauh 1.500 Meter

“Aplikasi ini akan sangat menguntungkan masyarakat karena layanan di dalamnya gratis dengan dilengkapi beberapa fitur. Adanya informasi hukum dan informasi produk dari pengadilan bisa cepat di akses masyarakat,” tandasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x