Hasil Pemetaan Zonasi RT, Depok Bebas Zona Merah Covid-19

- 14 Februari 2021, 19:34 WIB
Data Zonasi Wilayah Depok
Data Zonasi Wilayah Depok /https://bit.ly/ZonasiRT/



KARAWANGPOST - Kasus Covid-19 hingga kini masih terus terjadi, termasuk di Kota Depok. Namun berdasarkan hasil pemetaan Zonasi RT, Depok ternyata bebas dari zona merah.

“Berdasarkan hasil perhitungan Zonasi RT sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, Depok tidak ada RT Zona Merah,” ungkap Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok melalui rilis berita, Minggu 14 Februari 2021.

Meski tidak ada RT Zona Merah, katanya lagi, saat ini Kota Depok masih berada pada Zona Orange dan penambahan kasus Covid-19 masih terus terjadi, yang bersumber dari klaster keluarga, komunitas, dan tempat kerja.

Baca Juga: Peringatan Cuaca Ekstrem di Beberapa Perairan Indonesia

“Maka dari itu, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, kami menyerukan kepada seluruh warga untuk dapat menerapkan 2i 5M (Iman, Imun, serta Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas),” paparnya.

Lebih lanjut Idris menjelaskan, pemetaan zonasi RT dilakukan sebagai bentuk implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Menindaklanjuti Inmendagri tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok melakukan pemetaan zonasi RT sesuai parameter yang diamanatkan dan telah dibentuk Posko Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan,” tuturnya.

Baca Juga: Cegah Banjir, Kolam Resapan di Bandara Halim Perdanakusuma Ditambah

Idris mengatakan kriteria zonasi RT dalam Inmendari Nomor 3 Tahun 2021 berbeda dengan Zonasi RW PSKS (Rukun Warga dengan Pembatasan Sosial Kampung Siaga) yang selama ini diberlakukan di Kota Depok.

“RW PSKS periode terakhir berlaku dari tanggal 1 Februari sampai dengan 14 Februari 2021, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/48/Kpts/Dinkes/Huk/2021,” ujarnya.

Wali menyampaikan kriteria Zonasi RT sesuai Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 sebagai berikut : Zona Hijau : tidak ada kasus COVID-19 di satu RT. Zona Kuning : jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfimasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.

Baca Juga: Penghapusan PPnBM, Harga Honda Brio Tahun Ini Bisa Turun Rp21 Juta

Selanjutnya, Zona Orange : jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 (satu) RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Zona Merah : jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 (satu) RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.

“Secara rinci data Zonasi RT per kelurahan dan kecamatan dapat dilihat dalam laman : https://bit.ly/ZonasiRT,” katanya.

Zonasi RT, lanjutnya, berlaku sampai dengan tanggal 22 Februari 2021 sesuai dengan kebijakan PPKM Skala Mikro dan akan dilakukan evaluasi untuk kebijakan selanjutnya.

Baca Juga: PLN Beri Diskon 30 Persen Bagi Pengguna Kendaraan Listrik

“Karena itu, kami meminta kepada Satgas Penanganan Covid-19 dari semua tingkatan, baik tingkat kota, kecamatan, kelurahan dan Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya Covid-19 (istilah dari integrasi kebijakan Kampung Siaga Covid-19 dengan Kampung Tangguh Jaya) dan seluruh warga, untuk segera melaksanakan akselerasi kebijakan RW PSKS dengan kebijakan PPKM Skala Mikro sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021, yang disesuaikan dengan karakteristik dan kekhasan masing-masing wilayah,” pungkasnya.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x