Nekad Beroperasi di Masa PPKM Darurat, Dua Perusahaan di Kabupaten Bogor Ditutup

- 14 Juli 2021, 13:16 WIB
Nekad Beroperasi di Masa PPKM Darurat, Dua Perusahaan di Kabupaten Bogor Ditutup
Nekad Beroperasi di Masa PPKM Darurat, Dua Perusahaan di Kabupaten Bogor Ditutup /KarawangPost/bogorkab.go.id

KARAWANGPOST - Dua perusahaan di Kabupaten Bogor ditutup sementara oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja karena nekad beroperasi di masa PPKM Darurat.

Dua perusahaan yang ditutup itu adalah PT Banteng Pratama Citeureup dan PT Shihan Garmen.

Baca Juga: Viral! Penyuntikan Vaksin Kosong di Karawang

Salah satu perusahaan, PT Banteng Pratama Citeureup, selain melanggar PPKM Darurat juga telah melakukan pelanggaran lain dengan tidak melaporkan adanya 60 karyawan di perusahaannya yang positif COVID-19.

"Penutupan dua pabrik ini berdasarkan aduan dari masyarakat kepada Bupati Bogor. Kemudian kami diinstruksikan Ibu Bupati untuk menutup dua pabrik ini karena nekad beroperasi di masa PPKM Darurat," jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah.

Baca Juga: Drama Baru Ryu Jun Yeol 'Disqualified as a Human' Rilis Cuplikan Video Perdana

Sebelumnya, penutupan kedua perusahaan tersebut sudah dikoordinasikan dengan masing-masing pihak manajemen pabrik.

Kemudian, setelah diketahui terdapat karyawan PT Banteng Pratama Citeureup yang positif COVID-19, Mike Kaltarina Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bogor telah mengintruksikan pihaknya untuk melakukan traking kepada para karyawan PT Banteng Pratama Citeureup.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: bogorkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x