Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bogor Dikenakan Denda dan Sidang Tipiring di Tempat

- 9 Juli 2021, 23:07 WIB
Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bogor Dikenakan Denda dan Sidang Tipiring di Tempat
Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bogor Dikenakan Denda dan Sidang Tipiring di Tempat /KarawangPost/bogorkab.go.id

KARAWANGPOST - Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bogor langsung dikenakan denda dan harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di tempat.

Sidang Tipiring ini dilakukan dengan tujuan memberikan efek jera kepada masyarakat dan juga pelaku usaha yang masih melanggar aturan PPKM Darurat yang telah diberlakukan sejak 3 Juli lalu.

Baca Juga: Ayam Goreng Saus Gojuchang ala Drama Korea Bisa Kalian Buat di Rumah, Ini Resepnya

“Kegiatan ini dimulai dari kemarin, dan hari ini kita lakukan sidang di tempat. Hari ini berjumlah 14 dan tadi malam berjumlah 13, totalnya 27 masyarakat yang sudah kita sidangkan Tipiring di tempat dan kita kenakan denda 100.000 bagi yang melanggar," kata Kapolres Bogor AKBP Harun.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan ini secara masif baik di pagi, siang atau malam hari agar pelaksanaan PPKM Darurat bisa sepenuhnya ditaati.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: bogorkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x