Terkait aksi penolakan warga dan pihak tergugat dengan membakar rumah diatas lahan yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Purwakarta.
Kasat Sabhara Polres Purwakarta AKP Warjo mengatakan, pihaknya menjalankan tugas untuk menertibkan, mau rumah itu miliknya dibakar itu gak masalah, tapi yang namanya ada api tetap membahayakan, tetap harus kita padamkan.
Baca Juga: Sengketa Lahan di Purwakarta, Warga Bakar Rumah dan Ruko
Diketahui sebelumnya, satu bangunan yang dibakar adalah bangunan ruko bagian depan yang dekat dengan jalan.
Adapun, pihak Jurusita Pengadilan Negeri Purwakarta masih bertugas mengosongkan bangunan dengan memindahkan barang milik tergugat ke tempat penyimpanan di Pengadilan Negeri Purwakarta.
Seiring proses eksekusi berjalan, warga sekitar bersama tergugat atas nama Deni menolak dieksekusi dan penyimpanan barang oleh petugas Jurusita pengadilan Negeri.
Baca Juga: Polres Purwakarta Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba, Polisi Amankan Puluhan Barang Bukti
Deni mengungkapkan, pihaknya tidak terima dengan putusan khasasi yang sudah inkrah pada tahun 2019 lalu tersebut.
"Ini rumah saya barang saya, mending dibakar. Saya tak dapat keadilan disini, Kami menghormati keputusan hukum, tapi Pengadilan juga harus menghormati kami yang akan mengajukan PK terkait putusan tersebut" kata Deni.***