Penting untuk Diketahui Pemudik, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta di Jawa Barat

- 5 April 2022, 20:05 WIB
Penumpang kereta api.
Penumpang kereta api. /Portal Jember/ Angga Juli Setiawan.
  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Kuswardoyo.

Baca Juga: Ratusan Mobil Derek Disiapkan di Jalan Tol pada Arus Mudik Lebaran Tahun Ini

Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca Juga: Polri Akan Segera Periksa Sejumlah Artis diduga Promosikan DNA Pro

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat.

Di wilayah Daop 2 Bandung sendiri, KAI juga masih menyediakan 4 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000, yakni di Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, dan Stasiun Banjar.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x