KARAWANGPOST - Masyarakat Kota Cimahi tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.
Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Senin 23 Mei 2022, layanan SIM Keliling di Cimahi berlokasi di Alun Alun Kota Cimahi.
Baca Juga: Stadion Karawang Jadi Arena Bentrokan Dua Kelompok Masyarakat, Videonya Viral di Medsos
Dikutip dari akun Instagram @satlantascimahi, layanan SIM Keliling di Cimahi ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Baca Juga: Jadwal TV SCTV Senin 23 Mei 2022: Ada FTV Seru, Cinta Setelah Cinta dan Buku Harian Seorang Istri
Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk
mengajukan pembuatan SIM baru