Retribusi Parkir Kota Pekalongan Capai Rp875 Juta

- 18 Desember 2020, 05:06 WIB
Pang Tarif Parkir Kota Pekalongan
Pang Tarif Parkir Kota Pekalongan /Istimewa/

KARAWANGPOST - Menjelang akhir tahun 2020, pendapatan retribusi parkir di Kota Pekalongan per tanggal 30 November 2020, telah mencapai Rp875 juta, atau sebesar 87,5 persen dari target yang ditetapkan daerah sebesar Rp1 miliar.

Kepala Seksi Pembinaan Lalu Lintas pada Dinhub Kota Pekalongan, Endang Kostaman menyampaikan, Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan, berupaya agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pada akhir 2020 ini, yang berasal dari 415 titik parkir di Kota Pekalongan, dapat terlampaui.

“PAD dari retribusi parkir ini memang berbeda jauh dibanding tahun sebelumnya. Namun ini tidak dapat dibandingkan, karena tahun lalu pun dipihakketigakan,” terang Endang.

Baca Juga: Waw! Ini Tarif Kencan Tania Ayu Per Malam dan Profil Singkatnya

Ia mengungkapkan, PAD dari retribusi parkir pada akhirnya tertutup juga, meskipun beberapa ruas jalan ditutup saat pandemi Covid-19, seperti di Lapangan Mataram.

“Bulan Desember ini kami optimalkan pendapatan. Kami juga sudah mengumpulkan tim untuk memenuhi target,” kata Endang.

Disampaikan Endang, beberapa titik parkir di Jalan Hayam Wuruk dan Sultan Agung juga sempat ditutup, karena di daerah tersebut ada yang terpapar Covid-19.

Baca Juga: Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terbesar di Asia Tenggara Ada di Purwakarta

“Selanjutnya, kami akan nemaksimalkan kantung parkir untuk menambah PAD Kota Pekalongan,” ujarnya.

Dia berpesan agar masyarakat Kota Pekalongan yang akan memarkirkan kendaraannya, meminta karcis kepada juru parkir.

Baca Juga: Pemprov Jabar Jamin Independensi Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah

“Untuk tarif parkir kendaraan bermotor yakni Rp1.000 sampai Rp2.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000 sampai Rp3.000,” pungkas Endang.***

Editor: M Haidar

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah