KARAWANGPOST - Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan mengenai diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM mobil baru untuk maksimal 1.500 cc. Insentif pajak yang ditanggung pemerintah ini siap dilaksanakan mulai 1 Maret 2021.
Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 25 Februari 2021.
Dalam Pasal 2 beleid tersebut, disebutkan ada dua ketentuan mengenai insentif PPnBM yang ditanggung pemerintah. Pertama, PPnBM atas kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Baca Juga: Pemberitahuan WhatsApp Kembali Muncul, Setujui atau Terblokir
Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc. PPnBM yang tertuang atas penyerahan tersebut ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2021.
Adapun besaran insentif PPnBM yang diberikan mencapai 100 persen atau PPnBM 0 persen pada tahap pertama berlangsung mulai Maret-Mei 2021. Diskon PPnBM 50 persen pada tahap kedua sejak Juni-Agustus 2021 dan 25 persen di tahap ketiga dari September-Desember 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021, yang berisi daftar kendaraan yang memperoleh relaksasi PPnBM 2021.
Baca Juga: Mulai Hari Ini 4 Stasiun Layani Tes GeNose
Total ada 21 mobil dari 7 merek yang berbeda yang kena diskon PPnBM. Enam merupakan pabrikan Jepang, satu dari pabrikan China, dominasinya mobil segmen Low MPV.
Semuanya memenuhi kriteria diproduksi di dalam negeri, memiliki local purchase minimal 70 persen, sedan dan segmen mobil berpenumpang maksimal 10 orang, bermesin 1.500 cc, dan berpenggerak gardan 4×2.
Baca Juga: Polri: Tidak Ada Pelanggaran Hukum pada Peristiwa Kunjungan Presiden ke NTT
Berikut daftar mobil kena diskon PPnBM antara lain:
- Toyota Yaris
- Toyota Vios
- Toyota Sienta
- Daihatsu Xenia
- Toyota Avanza
- Daihatsu Gran Max Minibus
- Daihatsu Luxio
- Daihatsu Terios
- Toyota Rush
- Toyota Raize
- Daihatsu Rocky
- Mitsubishi Xpander
- Mitsubishi Xpander Cross
- Nissan Livina
- Honda Brio RS
- Honda Mobilio
- Honda BR-V
- Honda HR-V
- Suzuki Ertiga
- Suzuki XL7
- Wuling Confero
Itulah daftar mobil yang mendapatkan diskon dari pemerintah PPnBM mencapai 100 persen.***