Kemendag Blokir 168 Domain Situs Investasi Trading Ilegal

- 9 Maret 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi - Perangkat Lunak Trading Forex
Ilustrasi - Perangkat Lunak Trading Forex /Pixabay/PIX1861/



KARAWANGPOST - Kemendag melalui Bappebti sejak Januari 2021, telah memblokir sebanyak 168 domain situs ilegal, berdasarkan hasil pengawasan dan pengamatan serta pengaduan masyarakat.

Domain situs bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan resmi dari Bappebti, pemblokiran ini dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Domain situs entitas ini mayoritasnya merupakan pialang berjangka dari luar negeri yang mengaku telah mendapat legalitas dari negara asalnya. Bappebti membatasi domain situs tersebut agar tidak dapat diakses di Indonesia untuk mencegah kerugian masyarakat,” ujar Kepala Bappebti, Sidharta Utama.

Baca Juga: Klarifikasi Kaesang, Sudah Putuskan Felicia Tissue Sejak Januari

PBK merupakan investasi yang sifatnya high risk, high return. Trader dapat memperoleh keuntungan yang sangat besar dari PBK, tapi potensi kerugian juga sama besarnya.

Iming-iming keuntungan yang besar ini digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengajak
calon nasabah terjun ke PBK tanpa persiapan seperti kemampuan keuangan yang memadai, serta pengetahuan yang cukup atas mekanisme transaksi dan legalitas pelaku usaha.

Masyarakat saat ini harus lebih waspada dengan cukup maraknya grup Telegram atau WhatsApp yang mengatasnamakan pialang berjangka yang telah mendapat izin usaha dari Bappebti.

Baca Juga: Enam Tahap Dalam Hubungan Cinta, Kamu Ditahap Mana?

Grup tersebut menawarkan produk kontrak berjangka dengan keuntungan di luar batas kewajaran dan meminta calon nasabah untuk mentransfer ke rekening atas nama pribadi.

Perlu diingat, penyetoran dana margin nasabah ditujukan ke rekening segregated account pialang berjangka yang bersangkutan yang telah terdaftar dan disetujui oleh Bappebti.

Baca Juga: Tragis, Seorang Petugas Taman Safari Tewas Diterkam Dua Ekor Singa, Dimakan Hidup-hidup

“Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu mengecek legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya,” ungkap Syist Kabiro Peraturan UU Bappebti.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x