Presiden Jokowi Tandatangani Peraturan Pemberian Tunjangan Hari Raya

- 29 April 2021, 23:40 WIB
Ilustrasi: THR dan Gaji ke-13
Ilustrasi: THR dan Gaji ke-13 /Karawangpost/pixabay: ekoanug

KARAWANGPOST - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Rabu, 28 April 2021 lalu.

Presiden Jokowimengungkapkan hal tersebut di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Kamis, 29 April 2021.

“Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang penetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara di antaranya PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan. Saya sudah tandatangani kemarin hari Rabu, 28 April,” kata Jokowi.

Baca Juga: Tidak Perlu Impor Beras, Presiden: Kita akan Penuhi Kebutuhan Petani  

Presiden mengatakan pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat guna menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

“Bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul fitri ini diharapkan menjadi momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Presiden.

Baca Juga: Gempa Bumi di Malang Rusak 1.716 Rumah, Presiden: Pemerintah Bantu Biaya Renovasi

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan dalam PP tersebut diatur THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul fitri 2021 dan dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.

Presiden menyampaikan hal tersebut didampingi Ketua DPR Puan Maharani, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x