"Selain itu, Cassandra Angelie selain pelaku juga merupakan korban. Sehingga dalam persangkaan Pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan ancamannya hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti terkait kejahatan prostitusi online antara lain pakaian dalam milik Cassandra Angelie.
Baca Juga: Waspada! Aksi Kejahatan Konvensional Marak di Karawang, Ada 1.249 Kasus Terjadi pada 2021
Kemudian, ada kartu ATM yang digunakan untuk menampung pembayaran atas tindakan tersebut.
Polisi mengungkap Cassandra Angelie telah melakukan kegiatan prostitusi sebanyak lima kali. Kepada penyidik, dia mengaku terlibat dalam aksi prostitusi online lantaran motif ekonomi.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak lima kali. Motifnya kebutuhan ekonomi," ujarnya.
Baca Juga: Film Ghostbusters Afterlife: Konsep Seni Versi Mengerikan Dewa Sumeria
Zulpan mengatakan, Cassandra Angelie diketahui memasang tarif Rp30 juta dalam sekali melayani pria hidung belang. Namun, dia belum membeberkan secara rinci presentase yang diperoleh Cassandra Angelie.***