KARAWANGPOST - Hasil pemeriksaan Bareskrim Polri bahwa Zul Zivila merupakan bagian dari jaringan buronan gembong narkoba Fredy Pratam
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa pada hari Kamis, 5 Oktober 2024.
Mukti membeberkan hasil dari pemeriksaan Zul ZIvilia terkait kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, sebab, Zul mengaku sangat mengenal Fredy.
Baca Juga: Pemilu 2024: Anggaran Pilkada 2024 Kabupaten Karawang Masih Belum Final
“Bahwa Zul langsung kaitannya dengan Fredy Pratama. Karena barang bukti yang diterima oleh Zul adalah itu barang bukti punya Fredy Pratama,” jelasnya.
Mukti menjelaskan, Zul mengedarkan narkoba milik jaringan Fredy Pratama sebanyak 23 ribu butir ekstasi dan 30 kg shabu.
Sebelum ditangkap Maret 2019, Zul menjadi kurir Fredy Pratama untuk wilayah Indonesia bagian Timur, yakni Sulawesi Selatan, peran tersebut dijalani selama kurang lebih enam bulan.
Baca Juga: Terdampak Kekeringan, Warga Tegalwaru Karawang Menggelar Salat Istigosah Memohon Hujan
Setelah ditangkap dan ditahan, Zul mengaku tetap menerima uang selama delapan bulan dari Fredy Pratama dengan nominal Rp4 juta per bulannya.