Mudik Lebaran, 12.699 Tiket Perjalanan Jauh DAMRI Sudah Terjual

14 April 2022, 21:20 WIB
Mudik Lebaran, 12.699 Tiket Perjalanan Jauh DAMRI Sudah Terjual /DAMRI

KARAWANGPOST - Mudik lebaran memang harus direncanakan sejak jauh-jauh hari. Antusias masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini terbilang cukup tinggi.

Penjualan tiket bus DAMRI untuk perjalanan domestik khususnya tiket mudik telah terjual lebih dari 12.000 tiket perjalanan jarak jauh.

DAMRI sebelumnya telah membuka penjualan tiket mudik pada masa Angkutan Hari Raya Idul Fitri (AHRI) sejak H-30 sebelum Lebaran.

Baca Juga: Perhatian..! Ngabuburit di Rel Kereta Api Berbahaya dan Bisa Didenda, Ini Penjelasan Daop 2 Bandung

Pelaksana Tugas Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri mengatakan, penjualan tiket DAMRI telah dibuka sejak H-30 sebelum lebaran yang dapat dipesan melalui aplikasi DAMRI Apps, portal tiket damri.co.id, loket keberangkatan, serta seluruh channel penjualan resmi tiket DAMRI lainnya.

Hingga 14 April 2022, penjualan tiket untuk perjalanan domestik khususnya tiket mudik mencapai 12.699 tiket perjalanan jarak jauh.

Paling banyak masyarakat mengambil jadwal keberangkatan pada 28-29 April 2022, dengan sejumlah rute favorit pada periode tersebut adalah rute Jakarta-Lampung, Jakarta-Surabaya, dan JakartaPurwokerto.

Baca Juga: Mau Mudik Naik DAMRI? Ini Syarat Perjalanan Terbaru yang Harus Dipenuhi

“Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena secara umum tiket DAMRI pada masa AHRI (Angkutan Hari Raya Idul Fitri) masih tersedia,” tambahnya.

Adapun masa AHRI untuk perjalanan DAMRI ditetapkan pada 15 April sampai dengan 15 Mei 2022. Pada periode tersebut, DAMRI akan melayani 8.715 perjalanan dengan jumlah pelanggan mudik kurang lebih sebanyak 205.376 orang di luar pelanggan regular.

DAMRI mengimbau kepada seluruh pelanggan agar teliti dalam mengisi data diri dan tanggal keberangkatan pada saat pemesanan melalui online.

Baca Juga: Cara Mendaftar Mudik Gratis Secara Online

Pada masa mudik Lebaran 2022, operasional DAMRI berpedoman pada ketentuan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Ketentuan tersebut di antaranya adalah bagi pelanggan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, pelanggan yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Kamis 14 April 2022: Ada Bikin Laper, Film Cat Woman dan Blood Father

Sedangkan pelanggan yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.

Sementara untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah. Bagi anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan DAMRI, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.***

Editor: Ali Hasan

Tags

Terkini

Terpopuler