Aturan Pembatasan Pengunaan BBM Pertalite diharapkan Berjalan pada Tahun Ini

13 Maret 2024, 23:07 WIB
Ilistrasi - Stasiun Pengisian BBM /Piabay/Skitterphoto/

KARAWANGPOST - Pemerintah masih membahas revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 dan berharap aturan terkait pembatasan penggunaan bahan bakar Pertalite bisa berjalan tahun ini.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menargetkan aturan tersebut bisa berjalan mulai tahun ini. Terlebih pembahasan sudah dilakukan dari tahun lalu.

Dalam revisi Perpres tersebut dijelaskan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti Solar dan Pertalite.

Baca Juga: Tuntaskan Masalah Produktivitas Pertanian, Komisi IV Dukung Alokasi Pupuk Subsidi 9,55 Juta Ton

Baca Juga: Pemerintah Diminta untuk Transparan Terkait Distribusi Beras

"Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai solar, yang boleh Pertalite," ujarnya, Rabu 13 Maret 2024.

"Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya nggak menambah beban masyarakat yang memerlukan," Jelasnya pula.

Sementara itu, anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim menyampaikan, bahwa ada dua usulan untuk mobil, Pertama melarang semua kendaraan pelat hitam mengkonsumsi Pertalite.

Skenario kedua adalah hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh menggunakan Pertalite. Sedangkan untuk motor, hanya kapasitas di bawah 150 cc yang nantinya masih boleh mengkonsumsi Pertalite.

"Dari sisi JBKP itu ada pembatasan, terutama untuk motor semuanya kecuali motor yang di atas 150 cc, itu skenario-skenarionya. Kemudian mobil pelat hitam ada dua skenario, seluruh mobil pelat hitam akan dilarang atau opsi dua mobil dengan kapasitas maksimum 1.400 cc nah ini revisi yang kita ajukan opsinya," ujar Abdul Halim.

Sebelumnya hal tersebut sempat disinggung juga oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Oktober 2023 lalu. Ia menegaskan bahwa mobil yang memiliki CC 3.500 ataupun yang 4.000 CC sudah seharusnya tidak menggunakan BBM bersubsidi Pertalite, lantaran bisa merusak mesin mobil.

"Untuk jenis kendaraan apa yang berhak, masa yang kelas 3.500 CC, 4.000 CC masa pakai (Pertalite), kan ngerusak mesinnya sendiri, kalau bisa beli (mobil) yang CC gede, duitnya banyak kan," ungkap Arifin Tasrif.

Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kriteria kendaraan yang masih boleh menggunakan Pertalite. Kalaupun nantinya tidak ada perubahan, yaitu hanya mobil berkapasitas maksimal 1.400 cc.

"Artinya hanya model tertentu yang boleh mengisi BBM RON 90 keluaran Pertamina itu. Sedangkan di luar itu, maka harus menggunaka BBM nonsubsidi," jelasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: ESDM

Tags

Terkini

Terpopuler