OSS Berikan Kemudahan Legalitas UMKM di Jabar

- 20 Agustus 2021, 13:56 WIB
Kepala DPMPTSP Provinsi Jabar Noneng Komara Nengsih
Kepala DPMPTSP Provinsi Jabar Noneng Komara Nengsih /dok.foto/Humas Pemprov Jabar/

KARAWANGPOST - Melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko UMKM di Jawa Barat  dapat dengan mudah dan cepat memiliki legalitas berusaha.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat Noneng Komara Nengsih pada peluncuran Ekosistem Investasi Jabar, Kamis 19 Agustus 2021.

Cukup mendaftar lewat online melalui laman oss.go.id, UMKM dapat dengan cepat dan mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB. NIB wajib dimiliki usaha UMKM agar terdaftar oleh pemerintah.

Baca Juga: Manfaatkan Limbah Perikanan, KKP Ciptakan Pupuk Hayati Berbasis Rumput Laut

Pengurusan NIB merupakan salah satu dari upaya DPMPTSP dalam meningkatkan ekosistem investasi di Jabar pada 2021.

Dengan terdaftarnya UMKM, maka data keberadaan usaha di Jabar menjadi lebih jelas. Investor dan kalangan perbankan pun akan semakin percaya untuk membantu kalangan UMKM.

Baca Juga: Sebanyak 75 Rumah Warga Karawang Rusak Berat Akibat Abrasi Pantai Cibuaya

"Banyak manfaatnya jika UMKM sudah memiliki NIB. Selain legalitas,  UMKM juga memiliki banyak nilai tambah dalam usahanya," jelas Noneng Komara.

Dijelaskan, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jabar Herawanto, dengan adanya NIB, maka sudah seharusnya kalangan perbankan tidak ragu lagi untuk memberikan kredit modal kerja kepada UMKM di Jabar.

"Kesempatan bagus untuk perbankan mendapatkan nasabah terpercaya dan diakui pemerintah karena memiliki NIB. Saya harap bank tidak ragu lagi menyalurkan kredit kepada UMKM," ungkap Herwanto.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x