B.I Eks IKON Divonis Hukuman 4 Tahun Masa Percobaan atas Kasus Narkoba

- 11 September 2021, 10:28 WIB
Hanbin
Hanbin /Instagram @official131label

KARAWANGPOST - B.I atau Hanbin salah satu mantan anggota boy group IKON yang bernaung dibawah agensi YG Entertainment, dijatuhi hukuman penjara.

Diketahui, B.I tersandung kasus narkoba atas tindakan dirinya yang terjadi di masa lalu pada 2016, diduga dirinya dicurigai telah membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide).

Hanbin atau akrab disapa B.I juga dikabarkan mengonsumsi beberapa obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Solusi Mengatasi Bruntusan agar Tidak Mengganggu Penampilan

Kemudian, melansir dari Soompi, B.I hadir dalam sidang kasus nya atas pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika. Hanbin atau B.I hadir dalam sidang vonisnya pada 10 September yang bertempat di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Atas kasusnya di masa lalu tersebut, B.I akhirnya didakwa pada bulan Mei 2021. B.I dituntut menjalani hukuman tiga tahun penjara serta denda sebesar 1,5 juta won atau sekitar 18 juta.

Keputusan tersebut juga ditangguhkan, akhirnya B.I divonis menjalani hukuman dengan masa percobaan selama empat tahun.

Baca Juga: Olla Ramlan: Setelah Gosipkan Aku, Tolong Berdoa untukku, Aku Ingin SEMPURNA Sepertimu

Bersama dengan itu, ia juga harus melaksanakan kewajiban lainnya yaitu 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam kursus perawatan narkoba, adapun denda tambahan lainnya sebesr 1,5 juta won atau sekitar 18 juta.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x