Resmi Dilantik Bupati Karawang, Berikut Tugas Berat Bupati dan Wakil Bupati

- 26 Februari 2021, 19:30 WIB
Bupati Karawang Cellica Nurrachdiana saat Pelantikan di Gedung Merdeka Bandung
Bupati Karawang Cellica Nurrachdiana saat Pelantikan di Gedung Merdeka Bandung /Karawangpost/Jono/

KARAWANGPOST - Resmi dilantik Bupati dan Wakil Bupati Karawang oleh Gubernur Jawa Barat di Gedung Merdeka Bandung, Jumat 26 Februari 2021.

Usai dilantik Cellica Nurrachdiana dan Aep Saepulloh diminta Gubernur Jawa Barat untuk langsung fokus bekerja untuk membangun Karawang.

Tentunya bukan hal mudah untuk menjadi seorang pemimpin tidak hanya bertanggungjawab kepada Rakyat dan Bangsa tanggungjawab terberat kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Lima Pasangan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 di Jabar Dilantik, Kebanyakan Petahana

Tugas Bupati dalam Pemerintahan

Bupati memiliki tugas yang berbeda dengan wakil bupati. Berikut ini beberapa tugas bupati:

  1. Memimpin jalannya pelaksanaan setiap Urusan Pemerintahan yang menjadi wewenang Daerah berdasarkan ketentuan dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD tingkat kabupaten. Ini juga merupakan salah satu fungsi DPRD.
  2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat
  3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda (Peraturan Daerah) tentang RPJPD (Rencana Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Jangka Menengah Daerah) kepada DPRD kabupaten untuk dibahas bersama mereka, serta menyusun dan menetapkan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah)
  4. Menyusun dan mengajukan Raperda tentang APBD, Raperda tentang perubahan APBD, dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD Kabupaten untuk dibahas bersama
  5. Mewakili daerah kabupatennya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  6. Mengusulkan adanya pengangkatan Wakil Bupati
  7. Melaksanakan tugas yang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Peserta Kelas Bahasa Indonesia di Kazakhstan Rayakan Kelulusan di Rumah Budaya KBRI Nur-Sultan

Selain memiliki tugas pokok seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bupati juga memiliki tugas-tugas lain yang melekat pada jabatan tersebut, seperti berikut ini:

  1. Ketua FORKOPIMDA (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) tingkat Kabupaten. Forum ini merupakan ajang kolaborasi untuk sinergisitas yang beranggotakan bupati dan para pimpinan kecamatan
  2. Memegang Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Kabupaten dan mewakili pemerintah kabupaten dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tugas ini melekat pada jabatan bupati atas dasar Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. Ketua KOMINDA atau Komunitas Intelijen Daerah. komunitas ini merupakan pendukung dari BIN (Badan Intelijen Nasional). Tugas ini melekat pada jabatan bupati berdasarkan Permendagri No. 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah.

Baca Juga: Big Match Melawan Chelsea, Manchester United Dihantui Cedera Pemain

Selain memiliki tugas, bupati juga memiliki kewenangan dan kekuasaan yang akan mendukung pelaksanaan dari setiap tugas yang dimiliki olehnya. Berikut ini beberapa wewenang bupati:

  1. Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
  2. Menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD Kabupaten
  3. Menetapkan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati
  4. Mengambil setiap tindakan tertentu dalam keadaan mendesak apapun yang sangat dibutuhkan oleh Kabupaten dan/atau masyarakat
  5. Melaksanakan setiap wewenang lain sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, bupati juga memiliki beberapa kewajiban yang sangat berkaitan erat dengan jabatan itu sendiri. Berikut ini beberapa kewajiban bupati:

Baca Juga: Serangan Roket AS Hancurkan Titik Kontrol Kelompok Milisi di Perbatasan Irak

  1. Berpegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berusaha mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
  2. Menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi dalam masyarakat
  4. Menjaga etika dan norma yang berlaku dalam pelaksanaan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya
  5. Menerapkan setiap prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik
  6. Melaksanakan setiap program strategis nasional
  7. Menjalin hubungan kerja yang baik dengan seluruh instansi vertikal di kabupaten dan semua perangkat daerah.

Tugas Wakil Bupati dalam Pemerintahan

Wakil bupati memiliki banyak tugas yang berat dalam mendampingi bupati. Berikut ini beberapa tugas wakil bupati dalam pemerintahan:

Baca Juga: Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Menggurita, Politisi PDIP Dapat Giliran Diperiksa KPK

  1. Membantu Bupati dalam memimpin jalannya pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, mengatur kegiatan Perangkat Daerah, menindaklanjuti setiap laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, memantau dan mengevaluasi setiap penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten
  2. Memberi saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam pelaksanaan Pemerintahan di daerahnya;
  3. Melaksanakan setiap tugas dan wewenang Bupati jika Bupati menjalani masa tahanan atau memiliki halangan sementara
  4. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, wakil bupati juga memiliki tugas lain yang melekat pada jabatannya. Berikut ini beberapa tugas lain dari wakil bupati:

Baca Juga: Ada Polisi Mabok Masuk Tempat Hiburan, Masyarakat Wajib Lapor

  1. Memimpin Badan Narkotika Kabupaten (BNK).
  2. Penanggung jawab dari Tim Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Kabupaten

Wakil bupati juga memiliki beberapa kewajiban lain yang berkaitan erat dengan jabatan yang dimilikinya. Berikut ini beberapa kewajiban tersebut:

  1. Mengamalkan dan berpegang teguh pada Pancasila, melaksanakan UUD Tahun 1945 dan mempertahankan juga memelihara keutuhan NKRI
  2. Menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi dalam masyarakat
  4. Menjaga etika dan norma yang berlaku dalam penyelenggaraan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
  5. Menerapkan setiap prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
  6. Melaksanakan setiap program strategis nasional;
  7. Menjalin hubungan kerja yang baik dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.

Baca Juga: Petikan Pesan Soekarno 'Kekuasaan Hanya Milik Rakyat', Pada Pelantikan Pemimpin Daerah Jawa Tengah

Demikianlah tugas dan pertanggungjawaban pokok yang harus dijalankan oleh seorang Bupati dan Wakil Bupati, semoga dengan dilantiknya dan resmi Cellica Nurrachdiana sebaga Bupati Karawang dan Aep Saepulloh menjadi Wakil Bupati Karawang Periode 2021-2024, amanah dan bertanggungjawab terhadap masyarakat Karawang.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x