Warga Karawang Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Bea Balik Nama 2,5 Persen Begini Caranya

- 2 Agustus 2021, 16:36 WIB
Ilustrasi - Kendaraan Roda Dua
Ilustrasi - Kendaraan Roda Dua /Pixabay/igorovsyannykov/
 
 
KARAWANGPOST -  Samsat Karawang membeberkan peraturan untuk bisa bebas pajak kendaraan bermotor. 
 
Radio Sturada 89,4 Fm berkolaborasi dengan Kantor Samsat Kabupaten Karawang dengan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Graha Siar Sturada, Senin 2 Agustus 2021.
 
Dalam obrolan tersebut terdapat Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Karawang, Elis Yatimah.
 
 
Dalam talkshow Elis menjelaskan, di masa pandemi covid 19, Samsat Jawa Barat memiliki program Triple Untung Plus. Program Triple Untung Plus ini adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.377-Bapenda/2021. 
 
Program ini memberikan bebas denda PKB, BBNKB II, Tunggakan PKB Tahun ke-5 dan diskon PKB BBNKB I.
 
"Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021. Dan ini program yang kali ketiga. Karenanya masyarakat agar benar-benar memanfaatkan program ini sebaik-baiknya," ujar Elis.
 
 
Kata Elis, ada tiga keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak dari program ini.
 
 Pertama, bebas denda bagi warga yang terlambat membayar PKB. Namun, pembebasan denda ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar serta belum ganti mesin.
 
Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II. Keringanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
 
 
Ketiga, bebas tunggakan PKB tahun kelima. Pemberian Bebas Tunggakan PKB tahun ke-5 ini diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
 
Selain itu, masyarakat diberikan pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% BBNKB atau diskon untuk bea balik nama kendaraan baru.
 
Untuk mendapatkan relaksasi dari program tersebut, wajib pajak cukup menyiapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (khusus Wilayah Polda Metro Jaya). 
 
 
Sedangkan persyaratan khusus pajak 5 tahunan harus membawa kendaraan ke Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik dan BPKB Asli.
 
Wajib pajak juga diberikan kemudahan untuk membayar pajak kendaraan tahunan.
 
Masyarakat tidak mesti harus ke Samsat, tapi bisa melalui aplikasi tersebut.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x