Setelah mengetahui mekanismenya maka berikutnya adalah mengetahui berapa pajak dari dana hibah yang harus ditanggung baik oleh pihak pemberi atau penerima dana hibah, individu ataupun lembaga yang memberikan atau memperoleh dana hibah.
Berikut beberapa pihak yang dianggap wajib untuk membayar pajak hibah adalah:
- Badan pendidikan yang sifatnya komersial dan mendapatkan keuntungan dari hibah yang diperoleh
- Badan keagamaan yang sifatnya komersial dan mendapatkan keuntungan dari hibah yang diperoleh
- Setiap orang yang mendapatkan hibah baik dalam bentuk harta bergerak ataupun tidak bergerak dari mereka yang masih mempunyai ikatan darah.
- Setiap orang yang mendapatkan hibah setelah harta kekayaannya lebih dari 500 juta rupiah.
- Setiap orang menerima dana hiba dan setelah mempunyai usaha dengan total penghasilan lebih dari 2, 5 miliar rupiah per tahun.
Baca Juga: Sebanyak 515 Ton Minyakita Belum Di Distribusikan ke Pasar
Pajak dari dana hibah bersifat wajib dan harus dibayar sebagai wujud taat hukum kita pada negara. Pihak pemberi hibah sebaiknya bersikap bijak terhadap pemberian dana hibah. Pada dasarnya, pemberian dana hibah harus ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah.
Setelah pihak penerima telah menerima dana hibah yang dimaksud. Ada beberapa proses lagi yang harus dilakukan sebagai bentu pelaporan dan pertanggungjawaban yaitu:
- Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait.
- Penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait.
Baca Juga: Puluhan Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa Bumi di Suriah
Nah untuk bagian pemberi dana hibah ternyata tidak semua pihak bisa memberikan dana hibahnya secara bebas. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa memberikan dana hibah.
Kriteria tersebut tertulis di dalam pasal 4 ayat 4 Permendagri. Kriteria pemberi dana hibah adalah sebagai berikut:
Peruntukannya Telah Ditetapkan Secara Spesifik
Artinya, pemberi dana hibah sifatnya tidak mengikat, tidak wajib, dan tidak menerus setiap tahun anggaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Memenuhi Persyaratan Penerima Hibah
Pihak pemberi hibah harus bersikap lebih bijak terhadap pemberian dana hibah tersebut.
Pada dasarnya, pemberian dana hibah harus ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda setempat.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dana hibah adalah suatu dana yang sama seperti hadiah yang diberikan pada satu pihak kepada pihak lainnya.***