Pembunuhan Motif Cinta Segitiga di Karawang Terungkap

- 8 Februari 2023, 19:58 WIB
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono /Dok.Foto/Humas Polres Karawang/



KARAWANGPOST - Kasus pembunuh dengan motif cinta segitiga di Karawang terungkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, pelaku pembunuhan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, telah ditemukan jasad laki-laki yang membuat geger warga di pinggir sungai Desa Dawuan Kecamatan Cikampek Karawang pada Minggu, 29 Januari 2023 sekitar jam 12.30 WIB, yang diduga kuat korban pembunuhan.

Baca Juga: Jabar Lakukan Kick Off Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak

"Dari hasil penyelidikan mayat tersebut berhasil diidentifikasi berjenis kelamin laki laki, berinisial HS warga Kelurahan Buaran Kecamatan Serpong Tanggerang," ujar Kapolres Karawang, Rabu 8 Februari 2023.

Lebih lanjut, dijelaskan Kapolres dari pengakuan kedua tersangka yang mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan sakit hati.

“Dari hasil penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kita dapat dua orang tersangka yakni berinisial DSU (38) jenis kelamin perempuan dan S alias Mas No (41) laki-laki," ungkap Kapolres Karawang.

Baca Juga: Kementan Dorong Penanganan Organisme Penganggu Tumbuhan Kopi

Motif pembunuhan tersebut karena adanya sakit hati yang mana para tersangka tersebut merupakan suami isteri dalam proses tahap perceraian.

Namun tersangka DSU menjalin hubungan dengan korban HS yang mana korban juga diketahui memiliki wanita idaman lain.

Karena megetahui bahwa korban memiliki wanita idaman lain kemudian DSU menceritakan hal tersebut kepada S. Kemudian mereka berdua sepakat untuk memberi pelajaran kepada korban.

Baca Juga: Presiden Rusia Berjanji Berikan Bantuan Kepada Turki dan Suriah

DSU merasa sakit hati karena diselingkuhi sedang S merasa sakit hati karena merasa korban menghalanginya untuk rujuk kembali. 

Selanjutnya korban dan para tersangka janji bertemu di wilayah Karawang, korban HS tewas karena hantaman batu kali seberat 2 kilo gram dibagian kepalanya sebanyak tiga kali.

Kemudian korban HS dimasukan kedalam mobil dengan kondisi korban yang masih bernafas, tersangka lalu menjerat leher korban dengan menggunakan tali tambang hingga tewas.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Pasokan DMO Minyak Goreng Jelang Puasa 2023

Aksi mereka berdua terlihat oleh dua orang saksi saat mereka berada di pinggir sungai kurang lebih selama 15 menit, sebelum korban ditinggalkan tak bernyawa. Para pelaku kemudian pergi dengan membawa mobil korban dan menjualnya.

“Kita lakukan pengejaran dan akhirnya Pada hari kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar jam 15.30 WIB, kemudian pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Masaran Kabupaten Seragen Jawa Tengah," jelas Kapolres Karawang.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit mobil merk DATSUN GO beserta kunci kontak dan STNK, satu helai tali tambang, dua handphone, pakaian yang terakhir digunakan korban, satu jaket, satu buah E-toll.

Para tersangka akan dijerat pasal Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x