KARAWANGPOST - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi atas dugaan laporan palsu.
Kamaruddin mengatakan, laporan palsu yang dimaksud adalah laporan yang dibuat dan diterima Polres Metro Jakarta Selatan.
“Hari ini kami mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu Ferdy Sambo ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bareskrim akan Tahan Istri Ferdy Sambo
Baca Juga: Tom Hanks Ambil Peran di Film Pinnochio Live Action Disney
Menurut Kamaruddin, hal tersebut berkaitan dengan Pasal 317 318 KUHP juncto Pasal 55 KUH Pidana.
Selain itu, laporan tentang pengancaman, Kamaruddin juga menyebut laporan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi juga sebagai laporan palsu.
“Ibu Putri Candrawathi membuat laporan polisi juga, bahwa dia korban pelecehan dan kekerasan seksual di mana kedua laporan itu sudah di SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual,” ujarnya.
Baca Juga: Siap-siap, Harga BBM Jenis Pertalite dan Solar Kemungkinan Naik Lagi!
Baca Juga: Kartel Uni Eropa Razia Perancang Perubahan Diskon di Industri Fesyen
Kamaruddin menambahkan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam pembuatan laporan terkait kasus laporan palsu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
“Pertama surat kuasa dan kedua surat penghentian kedua perkara itu,” ungkapnya.
Kamaruddin menegaskan, pembuatan laporan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa ada hukum terkait laporan palsu yang dibuat di Polres Jakarta Selatan.***