Kepala Dinas dan Perbankan Menjadi Penghambat Penyaluran PIP

27 September 2023, 12:30 WIB
Program Indonesia Pintar (PIP) /Karawangpost/Instagram/@mediamazscholar

KARAWANGPOST - Program Indonesia Pintar (PIP) sangat berperan penting mencegah pelajar putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi.

Mirisnya program ini masih belum dirasakan manfaatnya oleh para pelajar di Indonesia disebabkan adanya faktor penghambat salah satunya penyaluran PIP itu sendiri.

Anggota Komisi X DPR Rano Karno menilai kolaborasi antara pusat dan daerah perlu diperbaiki karena proses PIP terutama jalur aspirasi ini terlihat dipersulit.

Baca Juga: Hari Tani Nasional ke-63, Generasi Muda Ogah Usaha Pertanian Sebab Tidak Menguntungkan

"PIP ini sangat penting bagi para pelajar dan memang setiap kegiatan itu tentu memerlukan evaluasi (karena) sistem itu nggak mungkin ada yang sempurna," ujarnya, Selasa 26 September 2023.

Sebab itu, evaluasi berkala terhadap program tersebut perlu dilakukan agar kendala-kendala yang terjadi selama pelaksanaan bisa teratasi secara bertahap, termasuk terkait permasalahan penyaluran PIP jalur aspirasi.

Rano Karno menyebutkan, adanya sejumlah kepala dinas diketahui menghambat proses seleksi dan penyaluran PIP jalur aspirasi.

Baca Juga: Program PTSL Karawang Akan Selesai Pada Tahun 2025

Hal ini, harus ditindaklanjuti oleh Kemendikbudristek agar para pelajar yang berhak menerima PIP bisa memperoleh haknya.

“Bu Sekjen (Kemendikbudristek), saya mewanti-wanti hal ini disikapi dengan tegas karena kalau (PIP jalur aspirasi) ini sampai terhenti, program PIP akan terganggu, sehingga tidak akan maksimal. Ini kan secara secara aspek manusia, tidak dapat dibenarkan. Bantuan ini telah menjadi hak, kembalikan hak pada penerima, bukan kami. Kami hanya menyampaikan,” tuturnya.

Rano Karno juga meminta PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan PT Bank Negara Indonesia Tbk untuk lebih tanggap menyelesaikan permasalahan pencairan PIP.

Baca Juga: Kominfo Sebut TikTok Sudah Kantongi Izin Bisnis dari Kementerian Perdagangan

Hal ini menjadi sorotannya lantaran para penerima PIP kesulitan memperoleh haknya karena pihak bank yang berbelit.

“Saya mendapatkan laporan dari orang tua dan wali murid bahwa mereka ditolak untuk melakukan aktivasi oleh pihak bank dengan alasan telah melewati batas aktivasi," ujar Rano.

Pada akhirnya, diungkapkan Rano Karno, saya minta tim kantor pusat berkoordinasi dengan kantor cabang jadi kantor cabang pembantu mau melayani aktivasi.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler