Mulai 1 Februari Penyesuaian Tarif Cukai Tembakau Naik

- 10 Desember 2020, 20:38 WIB
Ilustrasi Rokok Dalam Kemasan
Ilustrasi Rokok Dalam Kemasan /Situs Resmi Kemenkeu/

KARAWANGPOST - Penyesuaian kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan berlaku secara efektif mulai 1 Februari 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers Kebijakan Cukai Rokok, Kamis 10 Desember 2020.

Kenaikan cukai rokok meliputi industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4%, SPM golongan 2A dinaikkan 16,5%, SPM golongan 2B dinaikkan 18,1%.

Baca Juga: Demi Konten Viral, Youtuber Ini Tega Merekam Pacarnya yang Tengah Sekarat akibat Kedinginan

Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9%, SKM golongan 2A dinaikkan 13,8%, SKM golongan 2B dinaikkan 15,4%, sementara untuk industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya 0%.

Kenaikan ini merupakan komitmen pemerintah menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau.

“Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan, kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” ungkap Menkeu.

Baca Juga: Karena Pademi ASEAN Skills Competition Batal di Selenggarakan
 
Adanya kebijakan menaikkan tarif CHT, pemerintah menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp173,78 triliun.

Oleh karena itu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021.
 
Penyesuaian ini untuk meredam dan memberikan dukungan kepada pihak yang terdampak akibat kenaikan CHT. Kebijakan DBH CHT akan menyeimbangkan tiga aspek yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

Baca Juga: Garap Tujuh Ribu Meter Lahan ketahanan Pangan Koramil 0410/Pangkalan Karawang Rangkul Masyarakat

“Kita memberikan porsi 50% dari DBH CHT untuk tujuan peningkatan kesejahteraan sosial para petani dan buruh, 25% dari DBH CHT tahun 2021 tetap untuk aspek kesehatan, sedangkan 25% sisanya untuk penegakan hukum,” tegas Menkeu.

Pada aspek kesejahteraan masyarakat, dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan lingkungan.

Program tersebut antara lain untuk peningkatan kualitas bahan baku bagi petani, melakukan diversifikasi tanaman termasuk melaksanakan pelatihan dalam peningkatan kuailtas tembakau.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, DAMRI Siapkan Penyesuaian Tarif

Mendorong program kemitraan antara petani tembakau dengan perusahaan mitranya, bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan buruh rokok, serta pelatihan profesi dan bantuan modal usaha.
 
Selain aspek kesejahteraan masyarakat, aspek kesehatan juga menjadi prioritas pemerintah.

Pada aspek ini meliputi bantuan iuran jaminan kesehatan nasional bagi keluarga yang tidak mampu, peningkatan kesehatan masyarakat melakui berbagai kegiatan promotive, preventi maupun rehabilitatif dan kuratif.

Baca Juga: Gegara Salah Menyuntikan Obat, Bayi Kembar Ini Terpaksa Harus di Tato

“DBH CHT pada bidang kesehatan juga untuk mengurangi prevalensi stunting, upaya penanganan pandemi COVID-19, dan untuk pengadaan dan pemeliharaan prasarana kesehatan dan layanan kesehatan lainnya,” tandas Menkeu.
 
DBH CHT pada aspek penegakan hukum digunakan untuk mencegah dan menindak produksi rokok ilegal termasuk membangun kawasan atau lingkungan sentra industri hasil tembakau.

Dengan adanya kawasan ini, diharapkan usaha kecil bisa terlindungi dan pengawasan terhadap produksi rokok ilegal dapat dijalankan secara lebih baik atau efektif.***

Editor: M Haidar

Sumber: Situs Resmi Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x