Beroperasi Melebihi Ketentuan PPKM Puluhanan Toko Terpaksa di Segel

- 12 Januari 2021, 16:01 WIB
Satpol PP Segel Toko Beroperasi Langgar PPKM Semarang
Satpol PP Segel Toko Beroperasi Langgar PPKM Semarang /Humas Pemprov Jateng/

KARAWANGPOST - Hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Semarang, sejumlah orang dan pengelola toko kedapatan melanggar.

Tim gabungan memantau sejumlah titik di kawasan Tlogosari, Jalan Medoho, Jalan Gajah Raya, dan lainnya. Seluruh pusat perbelanjaan tutup tepat waktu.

Namun, masih ada sejumlah toko yang tidak mengindahkan waktu operasional yang ditentukan. Beberapa orang yang melintas pun masih ada yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Pembangunan Underpass Simpang Bulak Kapal di Percepat

Petugas memberikan tindakan tegas bagi para pelanggar, Toko yang masih beroperasi melebihi pukul 21.00 langsung disegel bagi mereka yang tidak menggunakan masker mendapat sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya atau push up.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, tim menyegel sejumlah tempat yang melanggar waktu operasi melebihi waktu yang ditentukan yakni pukul 21.00 WIB.

“Kami butuh ketegasan. Kalau kami turun, kami tidak ada kompromi. Barang kita segel,” kata Fajar di sela-sela penindakan, di Kota Semarang.

Baca Juga: Mau Menjadi Peserta Penerima BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Ini Syaratnya

Pihaknya melakukan itu semua karena berupaya menjalankan kebijakan Gubernur Jateng, dan kebijakan Wali Kota Semarang, yang memberlakukan PPKM pada 11-25 Januari 2021. Sehingga diharapkan dalam waktu 14 hari ke depan bisa mengurangi kasus Covid-19.

“Mereka (pemilik toko yang disegel) akan diberikan surat agar menutup toko sesuai jam Perwal. Ini kan Pak Wali (wali kota), Pak Gub (gubernur) sudah luar bisa memberikan arahannya,” sambung Fajar.

Ditambahkan, anggota tim gabungan juga menindak warga yang kedapatan tak mengenakan masker. Pihaknya memberi sanksi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, atau melakukan push up.

Baca Juga: Ayo Segera Cairkan Dana Bansos Tunai Rp300 Ribu, Ini Caranya Mudahnya

Kepala Satpol PP Jawa Tengah Budiyanto Eko Purwono mengatakan, tindakan tegas memang diterapkan dalam PPKM ini. Untuk itu, dia mengingatkan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk di tempat hiburan, toko, hingga warung yang diharapkan tutup lebih cepat.

“Itu untuk mengurangi penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Satpol PP Jateng mencatat ada 23 kabupaten dan kota melakukan PPKM, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali.

Baca Juga: Ide Makanan dan Minuman yang dapat Meningkatkan Imunitas Tubuh

“Mulai hari ini sampai nanti (25 Januari), kita akan terus-menerus melakukan operasi gabungan,” ujar Budi.

Kepala Disporapar Jawa Tengah, Sinoeng Nugroho Rachmad mengatakan pihaknya juga meminta pelaku usaha wisata mematuhi jumlah pengunjung, dan durasi buka yang dibatasi.

Pihaknya sampai saat ini telah menerima laporan sebanyak 12 kabupaten dan kota yang mana pada masa PPKM ini menutup semua destinasi wisata. Salah satunya di Kabupaten Demak, Kebumen, dan lainnya.

Baca Juga: Siapkan Anggaran Rp12.06 Triliun, PUPR Libatkan Masyarakat Sebagai Pelaku Pembangunan

“Kita melakukan tindakan kolaborasi. Bagaimanapun yang kita pertaruhkan adalah kesehatan masyarakat. Jadi enggak ada kata lain, enggak ada toleransi, Anda harus patuh,” tegasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x