Tujuh Diktum SKB Atribut Sekolah Tegas dan Tidak Multitafsir

- 19 Februari 2021, 16:09 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti /Dok./DPR RI/

KARAWANGPOST - Tiga Menteri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah.

SKB tersebut memfokuskan pada penggunaan atribut keagamaan untuk seragam adalah pilihan individu, bukan aturan dari sekolah atau pemerintah daerah yang menimbulkan keramaian di masyarakat.

Seragam dan atribut di lingkungan sekolah perlu dipahami secara menyeluruh, karena menurutnya SKB memberikan kepastian hukum bagi siswa maupun sekolah.

Baca Juga: Resep Sandwich Buah Segar, Ini Menu Favoritnya Kaum Diet

“SKB ini harus dibaca utuh, tidak dipecah-pecah. Tujuh diktum dalam SKB tersebut tegas dan tidak multitafsir," terang Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menanggapi SKB Tiga Menteri, pada Rabu 17 Februari 2021 lalu.

Aturan berlaku untuk yang dibiayai oleh keuangan negara, baik itu sekolah negeri tingkat dasar serta menengah. "SKB ini payung hukum bagi sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SKB ini merupakan produk hukum pemerintah yang harus dipatuhi. SKB tentang penggunaan seragam dan atribut di sekolah adalah aturan yang bersandar dari Pasal 29 UUD 1945, sehingga dalam implementasinya, kebebasan masyarakat untuk beragama dan beribadat berdasarkan agama dan kepercayaan dijamin negara.

Baca Juga: Rp1 Miliar dari Al di Depan Mata, Mama Rendy Halangi Mateo ke Luar Negeri, Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini

Maka dari itu, dirinya meminta pemerintah daerah agar menerapkan SKB tiga menteri tersebut. "Ke depan, DPR akan ikut mengawasi sejauh mana penerapan SKB ini," ucap Agustina.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x