KARAWANGPOST - Presiden Joko Widodo menerima langsung sejumlah perwakilan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI Rizieq Shihab di Istana Merdeka pada Selasa malam, 9 Maret 2021.
Terdiri Amien Rais, K.H. Abdullah Hehamahua, K.H. Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo.
Di dampingi Menkopolhukam Mahfud Md. dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Rizieq Shihab meminta adanya penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Doa dan Amalan Malam Isra Mikraj
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. dalam keterangannya keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta.
Komnas HAM telah memberikan rekomendasi terkait kasus tewasnya enam orang laskar FPI kepada pemerintah untuk kemudian dapat ditindaklanjuti.
Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik, yaitu bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di tol Cikampek km 50 adalah pelanggaran HAM biasa.
Baca Juga: Aktris Senior Drama Korea, Lee Ji Eun Meninggal Dunia
Presiden Joko Widodo dan pemerintah sama sekali tidak ikut campur dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait peristiwa tersebut. Pemerintah juga tidak pernah meminta agar Komnas HAM menyimpulkan hasil penyelidikannya.
Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan undang-undang. Enggak ada (bukti pelanggaran HAM berat)," jelas Mahfud Md.
Baca Juga: China dan Rusia Sepakat Bangun Stasiun Penelitian di Bulan
Presiden Joko Widodo meminta Komnas HAM agar bekerja dengan penuh independensi dan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dalam peristiwa tewasnya enam laskar FPI di tol Cikampek.***